Status penyelidikan kasus sertifikasi tanah didalam kawasan hutan lindung Sekaroh, Kec. Jerowaru Lombok Timur saat ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Lombok Timur,CR– Tim penyidik Kejari Selong telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan kasus tersebut dalam minggu ini sampai minggu depan.
“Status penanganan perkara kasus Hutan Sekaroh saat ini sudah ada peningkatan dimana tadinya hanya penyelidikan, kini menjadi penyidikan, peningkatan status itu dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup menandakan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan SH melalui Akun Jejaring Sosial Pribadinya. Jum’at (29/04/2016)
Begitu juga ditambahkan oleh Iwan Gustiawan bahwa semua yang terperiksa dalam penyelidikan kemarin akan kita panggil lagi sebagai saksi dan itu sudah dijadwalkan semua sampai minggu depan, termasuk H. Rohman Farly, H. Sahdan dan juandi (Staf ahli bupati), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Pihak Kehutanan Provinsi NTB dan kabupaten, lanjutnya.
“Dari 12 orang saksi terkait yang sudah kita panggil, sudah datang penuhi panggilan sekitar 5 orang,” jelasnya. (Ari)

