Kasus Alkes Lotim, Para TSK Minta KPK Proses Cepat

Kasus_ALKES

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk RSUD dr Raden Soedjono Selong kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2008 yang sempat tertunda proses pengungkapannya sejak tahun 2009 silam, nampaknya kini diungkit dan bakal diproses kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Kendati sempat tertunda selama lebih dari lima tahun, kini KPK akan segera memperoses kasus pengadaan Alkes untuk RSUD Raden Soedjono Selong tahun anggaran 2008 atau tepatnya pada periode HM Sukiman Azmy sebagai Bupati Lombok Timur.

Dikonfirmasi Corong Rakyat, Jum’at (07/11/2014) di Selong beberapa TSK atas kasus Alkes Lombok Timur tersebut yang meminta tidak disebutkan identitasnya mengaku kalau mereka sesungguhnya menginginkan pihak penegak hukum termasuk dalam hal ini KPK untuk segera memprosesnya.

Hal itu dimaksudkan supaya kasusu tersebut tidak terkesan “digantung” atau pembiaran alias proses hukum dipending selama bertahun-tahun pasca ditetapkannya lima orang Panitia Lelang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai TSK oleh pihak kepolisisn pada bulan Maret 2009 justeru membuat para TSK dan keluarganya menjadi tidak nyaman dalam menjalani kehidupan.

“Justeru dengan tidak segera diprosesnya kasus ini membuat kami semakin menderita, kami bersama keluarga hidup tidak nyaman dan itu berlangsung selama lima tahun terhitung sejal Maret 2009,” kata salah seorang TSK yang meminta supaya identitasnya tidak disebutkan.

Selain itu, ujar salah seorang TSK lagi, justeru dengan semakin lamanya kasus pengadaan Alkes tersebut diproses hukum menimbulkan efek negatif yang mana beberapa pihak atau lnstansi penegak hukum saling mencurigai.

Dijelaskan para TSK, awal mula kasus yang menjerat mereka dimulai dari dilakukannya Penunjukan Langsung (PL) atas proyek pengadaan Alkes tahun anggaran 2008 dengan pagu proyek sebesar Rp. 4,175 miliar oleh Bupati Lombok Timur yang mana pada saat itu adalah HM Sukiman Azmy yang mana nilai proyek yang tertera dalam kontrak kerja sebesar Rp. 3,788 miliar.

Saat itu pelelangan proyek gagal dan dilakukan pelelangan ulang sesuai dengan Kepres 80, namun karena pelelengan ulang maka KPA meminta kepada Bupati Lombok Timur untuk dilakukan PL. Padahal dalam Keppres no 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa mengharuskan nilai proyek diatas Rp 50 juta ditender.

“Saat itu KPA meminta kepada Bupati untuk melakukan PL karena alasan kemaslahatan ummat, yang mana masyarakat Lombok Timur yang tengan menjalani pelayanan kesehatan menjadi terganggu lantaran Alkes yang dibutuhkan tidak ada,” aku salah seorang dari TSK itu. (cr-max)