JAKARTA —Tata kelola pengadaan barang dan jasa di PT PLN Nusa Daya menjadi sorotan setelah auditor menemukan ketidaktelitian masif dalam penyusunan dokumen kontrak sewa mesin pembangkit. Desakan Publik untuk meminta klarifikasi transparan manajemen PLN Nusa Daya Atas Enam Pertanyaan Audit Sewa Pembangkit kembali muncul.
Koalisi Aktivis Wilayah Jakarta menyebut transparansi dinilai krusial agar pengelolaan dana publik pada proyek energi di NTB dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami merasi transparansi atas temuan auditor ini sangat penting bagi masyarakat luas, dari itu kami turut mendesak PLN untuk segera melakukan klarifikasi,” Ujar Pandi selaku Ketua Koalisi Aktivis Wilayah Jakarta.
audit tematik pengadaan barang dan jasa mendapati bahwa 5 dari 6 kontrak mesin sewa (83%) mengalami ketidaksesuaian penulisan target Commercial Operation Date (COD) antara dokumen Kontrak, SSKK, SSUK, RKS, dan TOR. Ketidaktelitian pejabat pengadaan ini berpotensi menimbulkan denda keterlambatan sebesar Rp1,479 miliar. Bahkan, 2 dari 6 kontrak sewa tercatat sama sekali tidak memiliki target waktu COD yang pasti, yang berisiko mengganggu pasokan daya listrik.
Ketidakcermatan administrasi ini melengkapi temuan pada Project Sewa Mesin Ampenan berkapasitas 10 MW (nilai kontrak Rp52,34 miliar), di mana auditor menemukan adanya perbedaan formula perhitungan ketidakmampuan daya serta denda sewa sebesar Rp1,462 miliar.
Merekap temuan Laporan Manajemen PT PLN Nusa Daya Tahun 2024 (Unaudited), elemen masyarakat sipil dan media mendesak jajaran direksi PT PLN (Persero) serta PT PLN Nusa Daya untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Meskipun sejumlah temuan audit bertanda status “Closed” dalam laporan internal, status tersebut tidak menghapus fakta adanya kendala dalam pengelolaan anggaran sewa yang bernilai puluhan miliar rupiah. Koalisi kembali menegaskan enam poin pertanyaan mendesak:
1. Apa penyebab terjadinya perbedaan formula perhitungan ketidakmampuan daya di PLTD Ampenan?
2. Bagaimana mekanisme penghitungan denda Rp1,462 miliar pada periode Januari–April 2024?
3. Mengapa denda yang dicatat pada PLN bernilai lebih besar daripada denda pihak ketiga?
4. Apa dasar hukum dan mekanisme penyelesaian atas denda tersebut?
5. Bagaimana sistem pengendalian internal memperbaiki inkonsistensi target COD pada 83% dokumen kontrak?
6. Dokumen apa yang menjadi dasar penutupan (Closed) temuan-temuan auditor tersebut?
Terakhir Pandi selaku ketua koalisi menyebut akan menyuarakan temuan di pusat karena hal ini dirasa sangat penting untuk disuarakan.

