MENAKAR UNDANG-UNDANG REFORMA AGRARIA: ANTARA HARAPAN DAN IMPLEMENTASI

OPINI || Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan masyarakat, terutama petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok lain yang kehidupannya bergantung pada tanah dan sumber daya agraria. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga tempat tinggal, sumber penghidupan, ruang bekerja, dan bagian dari kehidupan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, reforma agraria seharusnya tidak hanya dipahami sebagai aturan baru mengenai pertanahan. Reforma agraria harus menjadi upaya untuk melihat kembali persoalan penguasaan tanah sebagai bagian dari keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Persoalannya bukan hanya siapa yang memiliki sertifikat, tetapi apakah penguasaan dan pemanfaatan tanah telah memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, kewenangan negara dalam mengelola sumber daya agraria harus diarahkan pada kesejahteraan dan keadilan, bukan hanya pada pengaturan administrasi dan pemberian izin.

Keberhasilan reforma agraria juga tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didata, disertifikasi, atau dibagikan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persoalannya, ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi masalah besar. Berdasarkan data yang sering dikemukakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), lebih dari 75 juta hektare lahan berada dalam penguasaan berbagai sektor usaha berskala besar. Sementara itu, dari sekitar 22 juta petani yang disebut dalam data tersebut, sekitar 17 juta orang hanya menguasai tanah kurang dari 5.000 meter persegi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga persoalan struktural. Ketimpangan penguasaan tanah dapat berkaitan dengan konflik agraria, penggusuran, kriminalisasi, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat. Karena itu, ketika DPR menyetujui RUU Reforma Agraria pada 22 September 2026, muncul harapan agar regulasi tersebut mampu menjawab persoalan tersebut secara lebih mendasar.

Namun, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Undang-undang yang baik belum tentu menghasilkan kebijakan yang baik apabila tidak didukung pelaksanaan yang konsisten. Norma hukum harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pelaksanaan reforma agraria harus tetap sejalan dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Regulasi baru harus memperjelas sistem hukum agraria dan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun dualisme kewenangan.

Kedua, penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas. Konflik terkait ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih izin, hak masyarakat adat, kawasan hutan, HGU, maupun ruang hidup masyarakat tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif. Negara perlu menyelesaikan akar persoalannya secara adil.

Ketiga, dibutuhkan kelembagaan yang kuat dan pembagian kewenangan yang jelas. Masyarakat harus mengetahui lembaga yang bertanggung jawab mulai dari pendataan, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga pengawasan. Koordinasi antarlembaga juga penting karena persoalan agraria berkaitan dengan banyak sektor.

Keempat, reforma agraria harus menghubungkan asset reform dan access reform. Pemberian tanah saja belum cukup. Masyarakat juga membutuhkan modal, teknologi, pembiayaan, pasar, infrastruktur, dan pendampingan agar tanah yang diperoleh benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan.

Kelima, masyarakat harus dilibatkan dalam seluruh proses reforma agraria. Petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok terdampak perlu diberi ruang dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Hal ini penting karena persoalan agraria setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah sertifikat atau bidang tanah yang didistribusikan. Yang lebih penting adalah apakah ketimpangan berkurang, konflik dapat diselesaikan, dan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Hukum memang diperlukan untuk memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum dalam persoalan agraria harus berjalan bersama keadilan. Reforma agraria bukan sekadar persoalan membagikan tanah, melainkan menata kembali hubungan antara negara, tanah, sumber daya agraria, dan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Undang-Undang Reforma Agraria membawa harapan baru, tetapi harapan tersebut hanya akan berarti jika benar-benar diterapkan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Pada akhirnya, reforma agraria bukan hanya soal siapa yang mendapatkan tanah, tetapi siapa yang mendapatkan keadilan melalui tanah tersebut. Di situlah keberhasilannya seharusnya diukur.

Oleh: Irwansyah, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *