Soroti Persoalan Sekdes Ekas Buana, FP2K Desak DPMD Lakukan Evaluasi

LOMBOK TIMUR — Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Lombok Timur (FP2K Lotim) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru.

 

FP2K meminta DPMD segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap Sekdes Ekas Buana, terutama untuk memastikan apakah persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut memiliki kaitan dengan kewajiban, larangan, integritas, maupun kepatutan yang melekat pada jabatan sebagai perangkat desa.

 

Ketua Umum FP2K Lotim, Ilhami, menegaskan bahwa pihaknya menghormati perdamaian yang telah ditempuh para pihak. Namun, menurutnya, perdamaian tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menutup mata terhadap aspek pertanggungjawaban jabatan.

 

“Kami menghormati perdamaian para pihak. Tetapi persoalannya sekarang bukan sekadar apakah mereka sudah berdamai. Yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana dengan tanggung jawab yang melekat pada seseorang yang menduduki jabatan Sekretaris Desa. Dia bukan hanya warga biasa, tetapi bagian dari penyelenggara pemerintahan desa,” tegas Ilhami.

 

FP2K menilai posisi Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab publik. Sekdes merupakan bagian dari perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut seorang perangkat desa dan berkembang menjadi perhatian masyarakat, pemerintah tidak cukup hanya melihat apakah persoalan antarpribadi telah berakhir.

 

Menurut FP2K, pemerintah harus memastikan apakah terdapat persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan dan ketentuan yang mengikat perangkat desa.

 

“Ketika seseorang menerima amanah sebagai perangkat desa, ada konsekuensi tanggung jawab publik yang harus dijaga. Masyarakat berhak mendapatkan aparatur yang tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap pemerintahan desa,” ujar Ilhami.

 

FP2K meminta DPMD Lombok Timur mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait, meminta klarifikasi dan melakukan evaluasi administratif sesuai kewenangannya.

 

“Kami meminta DPMD berani memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan kemudian pemerintah justru ragu mengambil tindakan,” kata Ilhami.

 

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur mengenai perangkat desa, termasuk ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan pemberhentian. Sementara UU Desa mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif, yang dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada pemberhentian.

 

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian, FP2K mendesak pemerintah tidak ragu memproses pemberhentian Sekdes Ekas Buana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, FP2K juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang proporsional sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

 

“Kami tidak minta pemerintah mencari alasan untuk memberhentikan seseorang. Tetapi kalau setelah diperiksa memang terbukti melakukan pelanggaran yang menurut aturan dapat berujung pada pemberhentian, pemerintah jangan takut mengambil keputusan. Jabatan publik harus memiliki konsekuensi terhadap perilaku dan tanggung jawabnya,” tegas Ilhami.

 

FP2K juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk mempermalukan Sekdes Ekas Buana ataupun keluarganya.

 

Menurut FP2K, setiap orang tetap memiliki hak atas martabat dan perlakuan yang adil. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan jabatan publik yang diemban.

 

“Kami tidak ingin menjadikan persoalan ini sebagai ruang untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang. Tetapi kami juga tidak ingin jabatan publik kehilangan makna. Kami mengkritisi tanggung jawab jabatannya dan meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan,” jelas Ilhami.

 

FP2K meminta DPMD Lombok Timur, Camat Jerowaru dan Pemerintah Desa Ekas Buana tidak membiarkan persoalan tersebut menggantung.

 

FP2K berharap pemerintah menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi siapa pun yang menduduki jabatan dalam pemerintahan desa.

 

“DPMD harus memilih berdiri di belakang aturan, bukan di belakang orang. Periksa secara objektif, dengarkan semua pihak, evaluasi secara serius. Kalau terbukti melanggar dan memenuhi dasar pemberhentian, proses sesuai hukum” tutup Ilhami, Ketua Umum FP2K Lotim.(CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *