LOMBOK TIMUR — Sejumlah warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, mendatangi Kantor Desa Ekas Buana, Rabu (23/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait mencuatnya dugaan persoalan pribadi yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M dengan seorang perempuan warga setempat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena M merupakan aparatur pemerintah desa. Massa meminta pemerintah tidak membiarkan isu tersebut berkembang tanpa kejelasan dan mendorong adanya pemeriksaan secara objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Dalam penyampaian aspirasi, warga mengungkap sejumlah dugaan serius. M disebut memiliki hubungan dengan seorang perempuan hingga diduga terjadi kehamilan sebelum pernikahan. Setelah persoalan tersebut mencuat, keduanya kemudian melangsungkan akad perkawinan.
Namun, warga menyebut persoalan tidak berhenti setelah akad. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, M diduga mengucapkan talak tiga kepada perempuan tersebut setelah prosesi akad berlangsung.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan persoalan mengenai mahar atau maskawin yang disebut telah disepakati, tetapi diduga belum diberikan kepada pihak perempuan.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak yang menyampaikannya. Belum terdapat kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang mengenai benar atau tidaknya rangkaian peristiwa tersebut.
Keluarga pihak perempuan dalam aksi tersebut meminta persoalan tidak ditutup-tutupi. Mereka mendorong pemerintah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi, kedisiplinan aparatur, etik maupun ketentuan hukum lainnya.
Mereka juga meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Urusan Pribadi
Persoalan tersebut dinilai tidak bisa semata-mata dipandang sebagai urusan privat apabila benar melibatkan seorang aparatur pemerintahan desa.
Muhammad Junaidi, S.H., advokat muda asal Desa Ekas Buana, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, menurutnya, laporan dan informasi yang berkembang tetap harus ditelusuri karena menyangkut aparatur pemerintahan desa serta berpotensi berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, kedisiplinan aparatur, hukum keluarga, dan hak-hak pihak yang bersangkutan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Junaidi.
Ia menilai transparansi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi fitnah maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Soal Talak, Tidak Bisa Langsung Disimpulkan
Dari perspektif hukum perkawinan bagi pasangan Muslim, persoalan perceraian memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Talak tidak semata-mata dapat disimpulkan dari sebuah pernyataan sepihak di luar proses peradilan. Mekanisme cerai talak melibatkan Pengadilan Agama, termasuk pengajuan permohonan dan pelaksanaan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan ucapan “talak tiga” sesaat setelah akad perkawinan, status dan akibat hukumnya perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Dengan kata lain, tidak tepat apabila status perkawinan langsung dinyatakan putus hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat atau pernyataan yang disebut terjadi di lokasi acara.
Persoalan mahar juga perlu diperjelas berdasarkan fakta, kesepakatan perkawinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemda Diminta Tidak Pasif
Dari sisi pemerintahan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini antara lain diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Karena itu, ketika muncul laporan masyarakat yang menyangkut seorang perangkat desa, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Warga tidak sedang meminta pemerintah menghakimi. Warga meminta pemerintah memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Muhammad Junaidi meminta Pemerintah Desa Ekas Buana, Camat Jerowaru, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan.
“Kami meminta Pemerintah Desa Ekas Buana, Camat Jerowaru, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tidak terjadi fitnah di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang transparan justru diperlukan untuk melindungi semua pihak, termasuk Sekdes M, perempuan yang bersangkutan, keluarga kedua belah pihak, serta pemerintah desa sendiri.
Ia juga meminta agar hak-hak perempuan yang bersangkutan, termasuk mengenai status perkawinan, mahar, dan apabila terdapat anak yang lahir dari hubungan tersebut, mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjutnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Sekretaris Desa Ekas Buana berinisial M maupun perempuan yang disebut dalam persoalan tersebut belum diperoleh. Pemerintah Desa Ekas Buana dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga diharapkan memberikan penjelasan resmi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti sebagai rumor, tetapi dapat diselesaikan melalui klarifikasi, pemeriksaan, dan kepastian hukum.(CR)

