BARA NTB Pertanyakan Integritas dan Selektivitas Timsel KPID NTB

MATARAM — Barisan Aspirasi Rakyat NTB (BARA NTB) mempertanyakan integritas dan selektivitas Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah salah satu peserta dengan latar belakang sebagai mantan terpidana kasus korupsi dinyatakan lolos dalam 16 besar seleksi calon anggota KPID NTB.

BARA NTB menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana Timsel menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai rekam jejak, integritas, serta kelayakan calon yang akan mengemban tugas sebagai anggota KPID NTB.

Sorotan tersebut mencuat setelah nama **Lalu Martadinata**, mantan Direktur Utama PT Lombok Tengah Bersatu (LTB), masuk dalam daftar 16 besar calon anggota KPID NTB. Martadinata diketahui merupakan mantan terpidana perkara korupsi dana penyertaan modal BUMD yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp36,5 juta.

BARA NTB mempertanyakan bagaimana aspek integritas dan rekam jejak calon dinilai dalam proses seleksi sehingga seseorang yang pernah menjalani pidana dalam perkara korupsi dapat lolos hingga tahapan 16 besar.

Menurut BARA NTB, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya mantan terpidana mengikuti seleksi, tetapi menyangkut pertimbangan integritas dan kualitas proses seleksi terhadap calon yang nantinya akan menjalankan fungsi strategis di lembaga penyiaran daerah.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal apakah mantan terpidana boleh mengikuti seleksi atau tidak. Pertanyaan kami adalah bagaimana Timsel menilai aspek integritas, rekam jejak, dan kelayakan seorang calon. Kalau seseorang yang pernah tersandung perkara korupsi bisa lolos sampai 16 besar, tentu publik berhak mempertanyakan parameter dan standar seleksi yang digunakan Timsel,” ujar ketua BARA NTB.

Selain rekam jejak perkara korupsi, BARA NTB juga menyoroti dugaan keterkaitan salah satu calon dengan partai politik. Pada momentum Pilgub NTB 2024, calon tersebut disebut sempat ditunjuk sebagai pengurus partai politik di tingkat Provinsi NTB. Kondisi itu dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka untuk memastikan terpenuhinya prinsip nonpartisan sebagaimana dipersyaratkan bagi calon anggota KPID.

Ketua Timsel KPID NTB, Dr. Ahsanul Khalik, dalam keterangaannya yang beredar dimedia sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024.

Ahsanul Khalik mengatakan Timsel tidak dapat membuat larangan ataupun menambahkan persyaratan yang tidak diatur dalam regulasi. Menurutnya, aturan yang berlaku tidak secara eksplisit melarang mantan terpidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota KPID.

Meski demikian, menurut BARA NTB calon tetap diwajibkan memenuhi persyaratan substantif, antara lain memiliki wibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan. Persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga tetap menjadi bagian dari proses seleksi.

“Kami memahami bahwa semua proses harus berpedoman pada regulasi. Tetapi regulasi bukan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai integritas calon. Justru di sinilah pentingnya Timsel menjelaskan secara terbuka bagaimana rekam jejak calon dinilai dan mengapa seseorang dengan latar belakang tertentu tetap dinyatakan memenuhi kriteria untuk masuk 16 besar,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan calon dengan partai politik, Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa calon yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan dirinya tidak aktif sebagai pengurus partai politik pada saat mendaftar.

Di sisi lain, BARA NTB meminta proses seleksi tidak hanya dilihat dari terpenuhinya persyaratan administratif formal. Menurut mereka, rekam jejak calon dan persepsi publik terhadap integritas calon juga perlu menjadi perhatian dalam proses menuju lembaga penyiaran daerah yang memiliki kredibilitas.

BARA NTB juga mendorong masyarakat yang memiliki informasi atau bukti mengenai rekam jejak peserta untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD NTB.

Dengan demikian, BARA NTB meminta DPRD NTB, khususnya Komisi I, mencermati secara menyeluruh rekam jejak para calon 16 besar sebelum menentukan calon anggota KPID NTB pada tahapan selanjutnya.

“Kami mendorong DPRD NTB menggunakan ruang uji kepatutan dan kelayakan ini untuk menggali rekam jejak masing-masing calon secara terbuka. Jangan sampai persoalan integritas baru menjadi perhatian setelah komisioner terpilih dan menjalankan tugas,” tegasnya.

Sorotan terhadap proses seleksi tersebut pada akhirnya menempatkan Timsel dan DPRD NTB pada posisi penting untuk memastikan seluruh calon yang mengikuti tahapan berikutnya memenuhi ketentuan hukum sekaligus dapat dipertanggungjawabkan rekam jejak dan integritasnya kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *