Lombok Utara — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) KLU menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap lambatnya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Perkara ini telah berjalan kurang lebih satu bulan, namun sampai saat ini korban dan keluarganya masih menunggu kepastian serta perkembangan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan ini perkara anak. Jangan lalai. Jangan abai. Seolah-olah apatis Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian,” TEGAS SEKJEN LPBH NU KLU, itrawadi,SH.
LPBHNU KLU selaku pendamping korban meminta Unit PPA Polres Lombok Utara segera menunjukkan langkah penanganan yang konkret, profesional, dan terukur. Kami tidak ingin perkara yang menyangkut perlindungan anak justru berjalan lambat sementara kekhawatiran terhadap keselamatan dan kepentingan korban terus berlangsung.
Berdasarkan pendampingan yang kami lakukan, terdapat bukti-bukti dan hasil pemeriksaan medis yang menurut kami harus segera didalami oleh penyidik. Terdapat pula dugaan kekerasan seksual serta dugaan tindakan pembatasan terhadap korban yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh.
Kami juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi terduga pelaku melarikan diri atau menghambat proses penyidikan. Karena itu, kami meminta penyidik segera melakukan langkah hukum yang diperlukan. Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi syarat dan alasan penahanan sebagaimana ditentukan hukum, kami mendesak agar penahanan segera dilakukan.
LPBHNU tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Sebaliknya, kami meminta aparat menggunakan kewenangan hukum secara profesional dan tidak pasif ketika terdapat dasar hukum untuk bertindak.
“Mari temen-temen kepolisian khususnya diwilayah hukum polres lombok ini utara dan lebih khusus lagi unit PPA polres lombok utara, ini merupakan momentum untuk untuk membangun kembali trust masyarakat kepada institusi yg sama2 kita cintai ini, kami cinta dan butuh polisi, tetapi ketika ada laporan seperti ini seolah² lambat dalam penanganan ini, hal ini kami tidak inginkan terjadi kepada inatitusi kepolisian ini. Kami rasa sudah cukup alat bukti untuk mentapkan terdua pelaku sebagai tersangka dn kemudian diproses secara hukum,” Tegas Itrawadi,SH, Sekjen lpbhnu klu.
JANGAN SAMPAI HUKUM TERLIHAT TAJAM KEPADA KORBAN, TETAPI LAMBAT KETIKA KORBAN MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN.
Korban adalah anak. Ia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, rasa aman, dan proses hukum yang efektif.
Kami meminta Kapolres Lombok Utara memberikan perhatian langsung terhadap perkara ini dan memastikan Unit PPA bekerja secara serius. Satu bulan bukan waktu yang singkat bagi seorang anak yang sedang menunggu kepastian atas perkara yang diduga menyangkut kekerasan seksual terhadap dirinya.
LPBHNU KLU juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas kepada korban dan keluarganya sesuai koridor hukum dan perlindungan terhadap data serta identitas anak.
Jika penanganan perkara terus berjalan tanpa perkembangan yang jelas dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, LPBHNU KLU tidak akan tinggal diam.
Kami akan menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.
Ini bukan ancaman kepada institusi kepolisian. Ini adalah peringatan sekaligus tanggung jawab kami sebagai pendamping korban.
“Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik. Namun kami juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun dari kecepatan, profesionalitas, transparansi, dan keberpihakan kepada perlindungan korban—terutama korban anak,” Tegas Marianto,SH. ketua LPBHNU KLU.
Polisi jangan lalai. Polisi jangan abai. Jangan biarkan perkara anak mengambang.
LPBHNU KLU akan terus mengawal korban sampai memperoleh kepastian hukum.

