OPINI || Pada 18 Agustus 2026, Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag., berdiri di hadapan 1.030 mahasiswa baru dan menyampaikan pesan yang begitu ideal: jadilah pembelajar yang baik, integrasikan intelektualitas, moralitas, dan spiritualitas. Kalimat-kalimat itu terdengar meyakinkan, seolah menjanjikan bahwa kampus yang mereka masuki adalah ruang yang aman untuk bertumbuh. Namun hanya berselang beberapa hari, janji itu retak oleh kenyataan yang jauh lebih kelam, bentrokan antarorganisasi ekstra kampus, pengeroyokan, penggunaan senjata tajam, dan mahasiswa baru yang ikut menjadi korban di tengah kerumunan yang seharusnya menyambut mereka dengan ramah.
Pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar siapa yang memukul siapa, melainkan: di mana tanggung jawab pucuk pimpinan kampus ketika lembaga yang dipimpinnya gagal melindungi mahasiswanya sendiri, tepat di hari-hari pertama mereka menginjakkan kaki di kampus?
Otoritas yang Melekat, Tanggung Jawab yang Tidak Boleh Lepas
Dalam struktur kelembagaan perguruan tinggi, rektor bukan sekadar simbol seremonial yang membuka acara lalu selesai tugasnya. Rektor adalah pemegang otoritas tertinggi yang menaungi seluruh unit di bawahnya, termasuk biro kemahasiswaan, satuan pengamanan, dan seluruh mekanisme perizinan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar seperti PBAK. Asas tanggung jawab jabatan dalam hukum administrasi negara menegaskan bahwa wewenang yang besar harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang setara. Ketika kegiatan yang diselenggarakan di bawah kendali institusi berubah menjadi ajang kekerasan yang melukai puluhan mahasiswa, sulit untuk mengatakan bahwa itu semata kegagalan organisasi mahasiswa, tanpa menyentuh pertanyaan tentang kelalaian sistemik di level pengelolaan kampus.
Kegagalan mencegah masuknya senjata tajam ke lingkungan kampus, misalnya, bukan persoalan yang bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab pengamanan yang berada di bawah kewenangan rektorat. Rektor memang tidak memegang senjata itu, tidak melayangkan pukulan itu, tetapi rektor adalah pihak yang paling berwenang memastikan sistem keamanan, koordinasi antarorganisasi, dan mitigasi risiko berjalan sebelum kegiatan sebesar itu digelar. Ketiadaan atau lemahnya sistem itulah yang pantas dipersoalkan sebagai bentuk tanggung jawab kepemimpinan, bukan sekadar tanggung jawab moral yang selesai dengan permintaan maaf.
Jarak antara Retorika dan Realitas
Ada ironi yang tidak bisa diabaikan ketika pesan tentang integrasi moralitas dan spiritualitas disampaikan di podium, sementara pada hari yang berdekatan, mahasiswa saling menghantam di halaman kampus yang sama. Retorika kepemimpinan yang baik semestinya tercermin bukan hanya dalam pidato pembukaan, tetapi dalam kesiapan sistem yang dibangun untuk memastikan nilai-nilai itu benar-benar terjaga di lapangan. Jika kekerasan kolektif bisa meletus tanpa antisipasi yang memadai, maka pesan-pesan ideal itu berisiko menjadi sekadar formalitas seremonial, bukan cerminan tata kelola yang sungguh-sungguh melindungi mahasiswa.
Tuntutan tanggung jawab ini semakin relevan mengingat korban bukan hanya kader organisasi yang terlibat konflik, melainkan juga mahasiswa baru yang sama sekali tidak berkepentingan dengan rivalitas antarorganisasi tersebut. Ketika pihak yang paling rentan justru ikut menjadi korban, pertanyaan tentang siapa yang seharusnya menjamin keselamatan mereka sejak awal menjadi jauh lebih mendesak untuk dijawab oleh pucuk pimpinan kampus, bukan dialihkan sepenuhnya kepada organisasi mahasiswa yang bertikai.
Namun, Tidak Semua Sepakat
Perlu diakui, ada pandangan yang menilai tuntutan tanggung jawab langsung kepada rektor sebagai sesuatu yang berlebihan. Sebagian pihak berargumen bahwa organisasi ekstra kampus seperti HMI, PMII, IMM, dan LMND dll adalah entitas yang secara struktural independen dari kampus, memiliki garis komando dan keanggotaan sendiri, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya adalah tanggung jawab pribadi dan organisasi masing-masing, bukan kelalaian institusional rektorat. saya juga menekankan bahwa pelaksanaan pengamanan lapangan biasanya didelegasikan kepada satuan tugas dan pejabat teknis di bawah rektor, sehingga tanggung jawab operasional semestinya lebih dahulu ditelusuri pada level tersebut sebelum dialamatkan langsung kepada pucuk pimpinan.
Terlepas dari perdebatan itu, satu hal tetap tidak terbantahkan: peristiwa ini adalah alarm keras bagi tata kelola keamanan kampus. Baik tanggung jawab itu dibebankan penuh kepada rektor maupun dibagi dengan organisasi mahasiswa, evaluasi menyeluruh dan langkah konkret untuk mencegah pengulangan kejadian serupa adalah keniscayaan yang tidak bisa ditawar, demi memastikan kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa yang baru memulai perjalanan akademiknya.

