Kafe Hiburan Tanpa Izin: Gemerlap yang Menggerogoti Wibawa Hukum

 

Mataram – Ketua Sangkep NTB, Zulbiantoni, menekan dan mengecam pemerintah kota mataram untuk secepat mungkin menutup Kafe FD Entertaiment yang di duga tetap berjalan tanpa memiliki izin yang sah dalam beroperasi

Kafe tersebut sebelumnya telah diberikan surat peringatan SP1 dalam kegiatan kondisi yang dilakukan oleh Polresta Mataram bersama Satpol PP Kota Mataram. Namun dalam razia lanjutan pada Kamis, 30 Januari 2026, FD Entertainment kembali ditemukan beroperasi dan hanya dikenakan teguran lisan.

Di banyak sudut kota, gemerlap lampu kafe hiburan sering kali tampak lebih terang daripada cahaya keadilan. Musik berdentum, pengunjung memadati ruangan, dan roda ekonomi malam berputar tanpa henti. Namun di balik kemeriahan itu, terselip persoalan serius yang kerap diabaikan.

“Keberadaan kafe hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini bukan sekadar soal kelengkapan administrasi, melainkan cermin buram wajah penegakan hukum dan kesadaran sosial kita,” Terang Zulbiantoni.

Ia juga mengatakan kafe hiburan tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang nyata dan terbuka. Kafe didirika, beroperasi, dan meraup keuntungan di luar kerangka hukum yang telah ditetapkan negara.

“Izin usaha seharusnya menjadi instrumen kontrol menjamin keamanan, ketertiban, kesehatan, serta perlindungan masyarakat. Ketika izin itu diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan tertulis, tetapi keselamatan publik dan keadilan sosial,” Ujarnya.

Selanjutnya ia menegaskan  kekecewaanya terhadap usaha-usaha ilegal semacam ini, karena kerap beroperasi tanpa rasa takut. Mereka tumbuh subur di tengah pembiaran, seolah hukum hanya slogan yang terpampang di spanduk, bukan prinsip yang ditegakkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah negara benar-benar hadir, atau justru memilih menutup mata terhadap pelanggaran yang berlangsung terang-terangan,” Katanya.

Menurutnya keberadaan kafe hiburan tanpa izin menimbulkan dampak berlapis. Lingkungan sekitar menanggung kebisingan, keresahan, dan degradasi ketertiban. Masyarakat dipaksa beradaptasi dengan situasi yang seharusnya tidak mereka terima.

“Praktik ini menciptakan ketidakadilan struktural bagi pelaku usaha yang patuh hukum. Mereka yang taat aturan justru tersingkir oleh mereka yang menghindari kewajiban pajak, izin, dan tanggung jawab sosial,” Tegasnya.

Lebih lanjut lagi menerutnya kafe hiburan tanpa izin bukan hanya masalah pelaku usaha, melainkan juga kegagalan sistem. Lemahnya pengawasan, tumpulnya penindakan, dan minimnya transparansi menandakan adanya jarak antara regulasi dan realitas. Kritik sosial harus diarahkan tidak hanya kepada pengusaha nakal, tetapi juga kepada aparatur yang membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi tegas.

Terakhir ia menyatakan menertibkan kafe hiburan tanpa izin bukan tindakan anti-hiburan atau anti-investasi. Justru sebaliknya, itu adalah upaya mengembalikan keadilan, memastikan persaingan usaha yang sehat, dan menegakkan hukum sebagai panglima. Tanpa itu semua, hiburan malam hanya akan menjadi panggung gemerlap bagi pembangkangan hukum dan masyarakatlah yang menjadi penontonnya yang paling dirugikan.