Ketika Palu Hakim Nyaris Kalah oleh Pengeras Suara

Lombok Tengah – Lalu Deny Rusmin J., S.H. selaku Ketua Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE) dan Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) soroti Ketua Pengadilan Agama Praya yang lakukan sumpah di halaman pengadailan.

Baru-baru ini, (02/2/2026) heboh di beberapa pemberitaan media online, dan Platform media lainnya terkait sumpah yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Praya di halaman Pengadilan Agama praya ketika menerima aksi dari organisasi masyarakat.

Ketua HALTE menyayangkan satu hal yang semestinya tidak perlu diminta ulang di republik ini, yakni sumpah hakim, sebab sumpah tersebut telah diucapkan di ruang sakral, di hadapan negara, hukum, dan Tuhan.

Namun sumpah kembali diminta, bukan oleh negara, bukan pula konstitusi, melainkan oleh pengeras suara.

Ia mengatakan, publik tentu tercengang, bukan karena tuntutan kritik, kritik memang vitamin demokrasi, melainkan karena lembaga peradilan yang begitu luhur tampak bersedia diuji ulang integritasnya di jalan raya. Al-Qur’an dibuka, sumpah diucapkan, seolah-olah keadilan baru sah setelah disaksikan massa aksi yang berteriak menggunakan toa di jalanan.

Selain itu ketua HALTE mengungkapkan, di sinilah ironi itu berdiri tegak, jika sumpah hakim dapat diminta ulang oleh massa aksi hari ini, maka esok ataupun lusa palu sidang bisa diketuk dari atas mobil komando, bahkan putusan bisa dimusyawarahkan di tengah bundaran. Semua demi “rasa keadilan”. Pradilan bukan panggung legitimasi moral jalanan. Ia bekerja dalam sunyi berkas, dingin alat bukti, dan sunah hukum acara.

“Hakim bersumpah sekali, bukan setiap kali ada ketidakpuasan,” tuturnya.

Foto | Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE) dan Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4)

Lebih lanjut lagi Lalu Deny Rusmin J., S.H. mewakili HALTE menegaskan sebagai pemerhati keadilan kami diajarkan satu hal sederhana, yakni Putusan boleh salah, hakim boleh dikritik, tetapi lembaga peradilan tidak boleh direndahkan oleh preseden yang keliru. Pengawasan terhadap hakim sudah punya alamat resmi.

“Ada mekanisme dan prosedur maupun jalur etik. Semua tersedia, tanpa perlu menjadikan kitab suci sebagai properti simbolik di tengah kerumunan. Yang patut disayangkan bukan kritiknya, melainkan kesediaan lembaga yang mulia ini untuk menegosiasikan wibawanya di ruang terbuka,” tegasnya.

Ia menekankan pengadilan bukan tersangka, hakim bukan terdakwa massa, dan keadilan tidak lahir dari siapa yang paling keras berteriak. Begitu mulia dan terhormat lembaga peradilan ini, sehingga ia seharusnya cukup berdiri tegak dengan sumpah jabatannya sendiri tanpa perlu diuji ulang oleh jalanan.

Bila hari ini sumpah dapat diminta, besok mungkin putusan dan lusa, tentu cara seperti ini sangat disayangkan dalam amanat konstitusi, maka di titik itulah negara hukum perlahan berubah arah, bukan karena niat jahat, melainkan karena kita lupa menjaga batas antara kritik dan preseden yang mencederai marwah keadilan,” ungkapnya. (*)