CERI Dukung KLHK Usut Dugaan Pelanggaran PT STM: “Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan”

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengusut dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh setengah hati, terutama bila menyangkut kawasan hutan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca : PT GKP dan PT BKM Mangkir dari RDP, DPRD Konkep Desak Pencabutan IUP Tambang di Wawonii

 “Jika ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang — apakah itu terkait izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelolaan limbah B3 — maka langkah KLHK harus didukung penuh. Proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Yusri Usman kepada media, Kamis (17/4/2025).

Investigasi KLHK Tindaklanjuti Laporan Warga

KLHK melalui Gakkum menurunkan tim investigasi sejak 15 April 2025 ke Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Investigasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran lingkungan oleh PT STM selama aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut.

Baca : Petani Subag Lendang Mudung Tuntut Tambang Ditutup

Kegiatan investigasi ini mengacu pada kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 76 dan 93 yang memberikan wewenang kepada KLHK untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang diduga mencemari atau merusak lingkungan.

Menurut juru bicara KLHK, investigasi akan mencakup verifikasi dokumen perizinan, pemantauan pengelolaan limbah, dan identifikasi potensi pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung atau konservasi. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Klaim Kepatuhan dari Pemda Dompu

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri, menyatakan bahwa PT STM telah mematuhi prosedur lingkungan yang berlaku. Perusahaan disebut telah memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang menjadi syarat utama dalam aktivitas eksplorasi mineral dan panas bumi.

“PT STM sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan memenuhi kewajiban lingkungan. Selama ini mereka juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat,” kata Jufri. Dikutif dari harian Lombok Post

Namun demikian, KLHK tetap melanjutkan investigasi berdasarkan laporan warga. Ini menunjukkan bahwa meskipun prosedur administratif telah dipenuhi, potensi pelanggaran di lapangan tetap menjadi fokus utama penegakan hukum.

Tegangan Sosial dan Ketegangan di Lapangan

Investigasi ini juga tak lepas dari konteks sosial yang mengemuka. Pada 1 November 2024 lalu, terjadi aksi perusakan fasilitas milik PT STM oleh seorang warga lingkar tambang dari Desa Daha, Kecamatan Hu’u. Kepolisian Resor Dompu menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

Peristiwa tersebut mencerminkan adanya ketegangan antara warga dengan pihak perusahaan, yang dapat menjadi indikasi masalah komunikasi atau ketidakpuasan terhadap dampak kegiatan tambang di lingkungan sekitar.

CERI: Pertambangan Harus Taati Prinsip ESG

Yusri Usman menambahkan bahwa perusahaan tambang saat ini tidak hanya wajib taat hukum, tetapi juga harus mematuhi prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Ia menekankan pentingnya akuntabilitas perusahaan terhadap dampak lingkungan dan sosial dari operasinya.

 “Jika PT STM ingin mempertahankan operasinya dan mendapatkan legitimasi publik, mereka harus lebih dari sekadar patuh administrasi. Harus ada komitmen terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum

Investigasi ini menjadi uji coba penting bagi KLHK dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maka sanksi bisa berupa administratif, perdata, hingga pidana.

KLHK menyatakan akan mempublikasikan hasil investigasi dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. Masa eksplorasi PT STM sendiri dijadwalkan berakhir pada 27 Juni 2025.|| Suki Biro Jakarta