Keluarga Almarhum TGH Ali Batu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) guna menanyakan tindak lanjut dari proses penanganan dugaan penistaan makam keramat oleh Ustad Mizan Qudsiyyah.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Perwakilan keluarga Almarhum TGH Ali Batu, Lalu Guntur Halba ditemui sesaat setelah keluar dari Kejari Lotim menyatakan pihaknya merasa heran dengan proses penanganan kasus yang membelit Mizan Qudsiah.
Pasalnya kata dia, sudah hampir dua bulan berjalan tersangka pada kasus itu, yakni Mizan Qudsiah berkasnya telah dinyatakan P21, namun oleh Polda NTB belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Pada tanggal 23 Mei lalu berkas tersangka sudah P21, tapi sampai saat ini belum diproses, sudah hampir dua bulan,” sesalnya, Rabu (20/07/2022).
Lebih jauh, dia menyebut Polda NTB ia duga tidak serius dan tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan kasus itu, dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika Polda NTB tidak serius menindaklanjuti kasus itu.
“Kalau beritikad baik tentu akan langsung dilimpahkan, tapi ini berlarut hampir dua bulan. Jika demikian, kami akan musyawarah dengan keluarga, bila perlu nanti kita akan demonstrasi menuntut kejelasan kasus ini,” bebernya.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, S.H yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan jika penanganan kasus itu sudah ditangani oleh Kejati NTB, dari itu pihaknya tidak bisa mengomentari kasus itu.
“Kasusnya ini kan tinggal tahap dua, Polda belum melimpahkan ke Kejati, jadi kami tidak bisa berkompetisi lebih jauh,” ucapnya.
Ditanyakan apabila Kejati NTB melimpahkan perkara itu ke Kejari Lotim dan disidangkan di Pengadilan Negeri Selong, mengingat locus dilicti (tempat peristiwa tindak pidana, red) terjadi di wilayah hukum Lotim, dirinya menyatakan siap untuk mengikuti proses persidangan.
“Jika dilimpahkan oleh Kejati untuk tahap duanya ke kami (Kejari Lotim, red) tentu kami akan siap untuk mengikat proses selanjutnya,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tersangka yang dinilai berlarut oleh ahli waris TGH Ali Batu, sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan. (Pin)


