Kepala Dikes Lotim pastikan SKTM masih berlaku bagi masyarakat miskin dalam mengakses layanan kesehatan. Jika ada perlakuan kurang baik, masyarakat diminta melapor.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur, H. Pathurrahman memastikan jika Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin tetap bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik di Puskesmas atau rumah sakit.
Hanya saja, terdapat perbaikan sistem, di mana SKTM yang bisa digunakan mesti telah terverifikasi pada Unit Pelayanan Teknis Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Dinas Sosial.
“SKTM tetap berlaku, tapi harus yang sudah terverifikasi datanya di UPTPK Dinas Sosial,” jelasnya.
Masih kata dia, pada prinsipnya SKTM yang telah terverifikasi di UPTPK, ditujukan untuk mempermudah masyarakat, utamanya dalam proses administrasi penerbitan SKTM.
“Sistem baru ini satu pintu. Masyarakat tidak perlu bolak balik desa kelurahan, cukup di UPTPK saja,” ujarnya.
Epidemolog jebolan Universitas Indonesia ini pun meminta masyarakat pemegang SKTM untuk mengadukan ke pihaknya, jika mendapat layanan yang kurang baik pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Masyarakat harus dilayani, tidak boleh ada perlakuan kurang baik, apalagi ditolak. Kalau ada seperti itu laporkan ke kami,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong, dr. Tantowi Jauhari, Sp.B menyebut pihaknya tetap memberikan pelayanan prima bagi pasien yang memegang SKTM, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat (kritis, red) yang membutuhkan perawatan cepat.
“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik, tidak ada diskriminasi, semua sama. Sekalipun banyak yang belum terbayar oleh pemerintah,” tegasnya. (Pin)






