Seorang anak digauli hingga hamil oleh pria tua yang tak lain kerabatnya. Saat ini pria bejat itu telah diamankan dan terancam 15 tahun penjara.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Tindakan bandot tua berinisial MTA (58) sungguh biadab. Betapa tidak sosok jahanam warga Punia, Kota Mataram itu begitu tega mencabuli putri kerabatnya yang masih berusia 13 tahun jalan hingga hamil 4 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.IK menyatakan, kondisi korban baru diketahui, setelah ibunya curiga anak gadisnya tidak pernah meminta pembalut sekian bulan, tak digubris putrinya kenapa itu terjadi, akhirnya sang ibu dengan sedikit memaksa baru kemudian putrinya jujur tentang apa yang sudah terjadi.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” katanya (23/09/2021).
Lanjut Kadek Adi, setelah didalami persetubuhan terhadap anak itu berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api. “Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” paparnya.
Masih lanjut dia, pada saat tindakan biadab itu dilakukan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dialami. Jika berani bercerita, maka ibu korban akan dibunuh. Selain itu, terungkap juga, jika setiap kali selesai melakukan tindakan kejinya, korban diberikan uang.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp 25 ribu sampai dengan Rp 50 ribu,” bebernya.
Dikatakan dia, setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan korban ke RS Bhayangkara “Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” ujarnya.
Atas tindakan bejatnya, MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pin)


