Dinas PMD Lotim nilai SK pemecatan yang diteken oleh Kades Tembang Putek tidak sesuai prosedur. Dan merasa bingung atas alasan Kades menetapkan SK.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, M. Hairi menyampaikan kegusarannya terhadap tindakan Kepala Desa Tembeng Putek, Kecamatan Wanasaba yang meneken surat keputusan (SK) pemecatan sekretaris desa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi kata dia, pihaknya tidak mendapat tembusan atas keputusan yang telah dilakukan oleh kepala desa itu.
“Teguran itu pun harus kami terima tembusannya. Tapi sampai sekarang itu kami tidak pernah terima dan jujur kami tahu dari media,” kata dia (21/09/2021).
Lanjut Hairi, dirinya langsung menindaklanjuti tindakan itu dan langsung menghubungi kepala desa atas keputusannya yang dinilai prematur. Namun dirinya menyatakan jawaban dari kepala desa itu dinilai tidak kurang tepat, lantaran itu dilakukannya untuk menguji Undang-undang tentang desa di PTUN.
“Saya tanyakan apa alasan memecat Sekdes, dia jawab biar sudah, agar Sekdes mengajukan ke PTUN biar bisa berdialog di PTUN,” terang Hairi menuturkan jawaban dari kepala desa itu.
Atas hal itu, karena SK pemecatan itu tidak sesuai prosedur, maka pihaknya mengarahkan sekretaris desa untuk masuk kantor, sekalipun kepala desa telah menunjuk pejabat sementara (Pjs) sekretaris desa. “Kami minta Sekdesnya masuk kantor. Kok bisa diangkat Pjs, berarti kan nanti ada dualisme di jabatan itu,” sebutnya dan menyatakan jika pihaknya pun telah meminta sekertaris desa untuk bersurat ke Bupati atas persoalan itu.
“Sekdes itu sudah bersurat ke Bupati terkait itu,” ucapnya.
Sekertaris Desa Tembang Putek, Amrullah dihubungi terpisah membenarkan SK pemecatan itu ada, tapi berdasarkan arahan dari Dinas PMD dia pun tetap masuk kantor sebagaimana mestinya, karena SK pemecatan itu dianggap tidak sesuai prosedur dan membenarkan juga jika dirinya telah bersurat ke Bupati atas persolan yang menimpanya itu.
“Kemarin hari Senin (20/09) saya bersurat ke Bupati, tapi belum ada balasan,” tuturnya.
Dia pun membenarkan jika kepala desa telah mengangkat Pjs sekretaris desa, yang sebelumnya menjabat sekretaris BUMDes dan operator desa. “Yang diangkat itu sekretaris BUMDes dan operator desa,” jelasnya.
Kepala Desa Tembeng Putek, Muh. Asy’ari dihubungi melalui sambungan seluler guna dikonfirmasi perihal alasan penerbitan SK pemecatan, sampai dengan berita ini dinaikkan tidak ada respon. (Pin)


