
Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Panitia Khusus ( Pansus ) Pendidikan DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam laporannya pada sidang Paripurna Dewan ( Rabu, 10/06/2015 ) menduga ada praktik mark up dalam pembelian barang pada item kegiatan rehabilitasi dan peningkatan mutu, hal tersebut ditegaskan juru bicara Pansus Pendidikan HL. Hasan Rahman dihadapan sidang paripurna.
“ parktik Mark-Up umumnya merupakan kelanjutan dari proses penunjukan langsung dalam DAK pendidikan, dalam rehabilitasi fisik, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan rencana bangunan,” tegasnya.
Sedangkan pada DAK peningkatan Mutu, dalam hal pengadaan sarana dan prasarana belajar mengajar dan alat tulis kantor, dari harga yang ditetapkan perushaan supplier kepada sekolah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.
Dalam laporannya juga Pansus merincikan faktor yang menyebabkan terjadinya praktik-praktik mark up, yakni orang tua murid atau wali sekolah tidak banyak tahu tentang informasi mengenai DAK pendidikan maupun bos pendidikan, mulai dari tujuan program, jumlah anggaran yang diterima sekolah serta mekanisme pelaksanaanya, selanjutnya kata HL.Hasan Rahman yang juga Ketua Pansus ini, stakeholder sekolah tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“ Pada umumnya sekolah tinggal terima jadi, paket sudah dibuat oleh dinas Pendidikan, baik berkaitan dengan rehabilitasi maupun pengadaan sarana prasarana dan ATK seperti buku teks pelajaran,” jelasnya.
Selanjutnya pansus juga mengurai penyebab terjadinya Mark up yakni tidak ada mekanisme komplain bila terjadi kasus mark up, seperti yang terjadi pada SDN 1 Terara dan SMP Satu Atap 7 Terara, dimana laporan pansus , kontrak dengan praktiknya jauh dari norma hukum yang ada..
Dikpora Diduga Giring Sekolah ke Perusahaan Tertentu.
Panitia Khusus ( Pansus ) Pendidikan DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam laporannya pada Sidang Paripuna (Selasa,09/06/2015) lalu menemukan adanya praktik-praktik penggiringan sekolah dalam menggunakan jasa perusahaan tertentu, padahal dalam ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dilakukan harus secara swakelola, artinya dalam perencanaan dan pelaksanaan DAK harus melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari murid dan Komite Sekolah.
“ Dalam kenyataanya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur mengintervensi sekolah agar menggunakan jasa perusahaan tertentu untuk membangun dan merehabilitasi sekolah,” ujar Ketua Pansus Hasan Rahman.
Intervensi Dikpora Lotim tidak hanya pada penggiringan sekolah pada perusahan tertentu, namun sampai pada level perencanaan dan mengevaluasi program, sehingga pembentukan Panitia Pengelola dana Dak yang dibentuk oleh sekolah hanya formalitas, karena mulai dari perencanaan evaluasi dan pelaporan sudah diborong oleh dinas sendiri.
“ Komite sekolah, guru, serta orang tua murid, mereka hanya menjadi pajangan untuk menyiasati aturan yang sudah dibuat oleh Kemendiknas,” lapornya pada Sidang Paripurna .
Temuan ini tambah pansus ditemukan di salah satu SMPN di Kecamatan Selong dan SMPN dikecamatan Sukamulia. Lebih jauh HL Hasan Rahman menjelaskan, semua aktivitas disekolah kaitannya dengan aktivitas yang berbau uang semuanya diintervensi dan dimonopoli oleh Dikpora Lotim. dan beberapa pejabat teras Dikpora itu sendiri. Akibat praktik tidak sehat ini, sekolah membeli meublair dengan harga yang sangat mahal dan kayu dengan tidak standar SNI, tidakseperti yang digaris dalam petunjuk DAK.
“ Yang jadi pertanyaan adalah kenapa Kepala Dinas Dikpora Mahsin, S.Pd, MM selaku pengguna anggaran juga telah mengabaikan kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dinas dengan sekolah penerima DAK,” ujarnya mantap.(One)

