Pansus Pendidikan Rekomendasikan Agar Bupati Berhentikan Kadis Dikpora

Ketua Pansus Pendidikan DPRD Lombok Timur HL Hasan Rahman SPt
Ketua Pansus Pendidikan DPRD Lombok Timur HL Hasan Rahman SPt

Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Panitia Khusus ( Pansus ) Pendidikan Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lombok Timur dalam laporannya pada sidang paripurna dewan kemarin melahirkan enam rekomendasi.
Diantara enam rekomendasi tersebut pansus menilai carut marutnya pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2014, semata-mata disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( Dikpora ) Lotim Mahsin, S.Pd.
Pansus menilai, Mahsin dengan sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku tanpa melalui proses yang benar, seperti tahapan pemetaan, verifikasi , pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaan DAK 2014.
” Terbukti dan menyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan hasil pemetaan, verifikasi dan pelaporan atas seluruh proses DAK 2014 sampai berakhirnya pansus ini,” tegas HL Hasan rahman SPt.
Selain itu, Kadis Dikpora Mahsin juga dinilai dengan sengaja membiarkan kondisi Dikpora Lotim dalam kondisi yang tidak kondusif.
” Pansus meminta kepada Bupati Lombok Timur untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat yang bersangkutan sebagai akibat dari kelelaian didalam menjalankan tugas dan jabatannya dan sebagai penanggung jawab seluruh program DAK 2014.” Uajar Jubir Pansus Pendidikan ini                             Pansus juga merekomendasikan agar Kepala Bidang Pendidikan Dasar ( Kabid Dikdas ) Drs M. Zaini. Diberikan sanksi tegas. Pansus menilai Kabid Dikdas telah teledor menandatangani RPU SD dan SMP untuk pembelian buku kurikulum 2013 yang melebihi ketentuan yang dipersyaratkan didalam aturan.
” Yang bersangkutan dengan sengaja dan terbukti telah menyalah gunakan wewenang serta jabatannya, bertindak atas nama Dikpora, selaku manager bos menadatangani kontrak dengan CV, Putra Selaparang Mandiri,” tegas HL Hasan Rahman.
I a juga Menambahkan menurut pansus apa yang dilakukan Kabid Dikdas ini bertentangan dengan SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/117/DIK/2015, yang didalam kontrak tanpa disertakan kop surat tetapi memakai setempel Dikpora.(One)