
Lombok Timur,corongrakyat.co.id – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, keberadaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mendapat sambutan antusias dari masyarakat Indonesia pada umumnya. Kabupaten Lombok Timur 663.000 orang sudah dijaminkan asuransi kesehatannya, sedangkan angka kemiskinan masyarakat Lombok Timur mencapai 23%, dilihat dari angka tersebut kepedulian dari masyarakat tentang pentingnya program BPJS dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, 50% lebih baik dan semakin meningkat.
“Dengan adanya program BPJS ini, ada 144 jenis penyakit bisa dilayani diantaranya beberapa penyakit kronis menular seperti TBC, Influenza, Hipertensi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Suprayitno pada saat di temui corongrakyat.co.id diruang kerjanya (Selasa,09/06/2015).
Suprayitno juga menambahkan, terlebih lagi dengan adanya program homecare oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur yang di Launching perdana di Puskesmas Labuhan Haji beberapa minggu yang lalu merupakan perwujudan dari kegiatan mandiri setiap Puskesmas dalam peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat usia lanjut, dengan adanya program pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat ekonomi lemah untuk tidak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Program KIS nantinya merupakan transformasi dari BPJS yang implementasinya mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional No.40 Tahun 2004. Masyarakatpun tak perlu khawatir, program KIS bisa digunakan untuk berobat di manapun di seluruh wilayah Indonesia, karena proses pendaftaran KIS tidak jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan. KIS diharapkan dapat menyempurnakan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta atau anggota keluarganya. Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam JKN yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Semoga dengan program kesehatan pemerintah ini bisa dimanfaatkan dan menyentuh kesemua lapisan masyarakat semata-mata untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lombok Timur yang lebih baik,” ungkap Suprayitno SH.(Jhon).