Sejumlah kebijakan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmi terkait anggaran daerah belakangan ini dinilai kontradiktif dan tidak pro rakyat. Atas persoalan itu, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Kepala Dinas DPMPD dan Kepala DPKAD Kabupaten Lombok Timur lah yang harus bertanggung jawab karena dinilai telah menyesatkan Bupati.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur, Taupik Hidayat pada Corong Rakyat di Selong, Kamis (02/01/2020).
Menurut lelaki yang memiliki safaan akrab Opik itu, terkait dengan penghapusan tunjangan perangkat Desa tersebut sangat perlu untuk disikapi dengan serius. sebab belakangan ini semua tudingan hampir semuanya mengarah kepada Bupati Lombok Timur terlebih lagi terkait penghapusan tunjangan perangkat Desa, yang mana semua itu tidak serta merta semua kesalahan mengarah ke Bupati.
“Sebelum Bupati memutuskan untuk menghapus tunjangan perangkat daerah, tentu barang ini sebelumnya sudah digodok terlebih dahulu oleh TAPD, termasuk didalamnya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD),” beber Taufik.
Dikatakannya pula, andai saja Bupati menerima informasi yangt benar dari bawahannya, maka Bupati akan membuat kebijakan jauh lebih baik dan tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
“Belakangan ini saya melihak ada beberapa dugaan diskriminasi pada perangkat desa, dimana tunjangan perangkat desa dihapus, sementara dilain sisi Kepala Desaa menerima tambahan tunjangan,” ujar Ketua KNPI Lombok Timur itu.
Sebagai penanggung jawab wilayah, tunjangan Kepala Desa itu sudah tepat, tetapi lain disisi sebagai operator pelaksanaan adminisrtrasi di Desa dalam hal ini perangkat desa juga memiliki tanggung jawab yang besar sehingga perlu difikirkan juga kesejahteraannya.
“saya sangat menyayangklan pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Lombok Timur selaku leading sektor dan BPKAD Lombok Timur yang kurang jeli melihat persoalan,” kata Opik sapaan akrabnya.
Kedepannya, demikian Opik, saya berharap Bupati Lombok Timur tidak lagi menerima informasi-informasi yang salah seperti saat ini, akan tetapi yang dibutuhkan informasi berimbang dan baik, sehingga Bupati selaku Kepala Daerah dapat menyalurkan kebijakan yang positif dan tidak menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi politiknya untuk menjadikan Lombok Timur yang ASA.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Forum Perangkat Desa Indonesia (FPD) Lombok Timur, Hamzah merasa sangat kecewa atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tersebut.
“Atas nama pengurus FPDI Lombok Timur, saya kesewa setelah mengetahui penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dan perangkat desa tahun 2020,” sesalnya.
Masih kata Hamzah, kendati setiap perangkat desa sudah terpenuhi sesuai dengan amanat PP 11 Tahun 2019 yaitu penghasilan tetap Kades dan Perades setara dengan ASN golongan IIa, tetapi sayang seribu kali sayang, bahwa Perangkat Desa hak dimaksud dihapus Bupati Lombok Timur sedangkan Kepala Desa mendapat tunjangan Rp. 198.000.
“Kami kecewa, kami mempertanyakan masalah itu ke Ibu Kadis dan Kabid Keuangan DPMD LOmbok Timur, tetapi jawaban yang kami terima mengoyak hati dan perasaan kami. Kalau tidak mampu kenapa justeru tunjangan Kepala Desa naik drastis dari Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 2.300.000 ditahun 2020,” pungkasnya. (cr-01)


