Mataram — Selasa, 12 Mei 2026 Gerakan Pemuda Peduli Rakyat NTB (GAPURA NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT PLN Nusa Daya Regional NTB sebagai bentuk desakan kepada perusahaan agar segera melakukan evaluasi dan monitoring menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membuka secara transparan pengelolaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada publik.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap minimnya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan K3 dan distribusi dana CSR di wilayah operasional perusahaan. GAPURA NTB menilai bahwa perusahaan belum sepenuhnya mengalokasikan dana CSR dengan tepat sasaran dan mengikuti mekanisme yang ada, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut perlindungan hak dan keselamatan pekerja di lapangan. Mereka menilai bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) harus dibuktikan melalui implementasi nyata dan pengawasan yang ketat.
Putra Fajar selaku kordum menyoroti bahwa penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Massa aksi menilai bahwa apabila perusahaan lalai dalam menerapkan standar K3, maka dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan K3, GAPURA NTB juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana CSR PT PLN Nusa Daya Regional NTB. Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui arah penggunaan, distribusi anggaran, serta penerima manfaat program CSR perusahaan.
Program CSR perusahaan diketahui berfokus pada bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, pengembangan masyarakat, serta program tanggap darurat kebencanaan yang mengacu pada kebijakan ESG (Environmental, Social, and Governance) PLN. Namun demikian, masyarakat menilai pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dalam aksinya, GAPURA NTB menyampaikan lima tuntutan kepada PT PLN Nusa Daya Regional NTB, yaitu:
Pertama, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi K3 dan sistem pengawasan lapangan.
Kedua, ,mendesak perusahaan membuka secara transparan penggunaan dan distribusi anggaran CSR kepada publik.
Ketiga, meminta pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan program CSR.
Ke empat. mendesak dilakukannya audit independen terhadap pengelolaan CSR.
Kelima, meminta perusahaan mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan sosial, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Kami menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan daerah, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat agar perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor PT PLN Nusa Daya Regional NTB. (Yazid)

