LOMBOK TIMUR | CorongRakyat.co.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim pada Selasa, 12 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025. Keempat tersangka tersebut berinisial A H (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), M A F (pemilik manfaat perusahaan kontraktor), S H (peminjam perusahaan fisik), dan M (pelaksana kontraktor fisik).
Apresiasi terhadap langkah tegas ini datang dari Zulhuda Apriadi, Ketua Lingkar Dialektika Rakyat (LDR) Lombok Timur sekaligus eks Ketua Umum HMI MPO Cabang Lombok Timur periode 2022–2023. Ia menegaskan bahwa langkah Kejari Lotim patut diapresiasi sebagai wujud nyata keberanian penegak hukum dalam menindak praktik korupsi.
“Kami sangat salut dan mengapresiasi kinerja Kejari Lotim. Sebagai promotor penegakan hukum, Kejari telah menunjukkan keberanian dalam mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Zulhuda Apriadi.
Menurutnya, Kejari Lotim telah berhasil menjaga marwah hukum sekaligus memberikan harapan baru bagi masyarakat agar penegakan hukum berjalan lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Dengan ketegasan ini, Kejari Lotim diyakini semakin menguatkan posisinya sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.||Asrori

