Wartawan Pertanyakan Pembatasan Peliputan Oleh Dinas PU

Ketua DPC IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis ) Lombok Timur Lalu Mujahidin
Ketua DPC IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis ) Lombok Timur Lalu Mujahidin

Lombok Timur, Corong Rakyat – Sejumlah Wartawan yang bernaung dibawah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC IPJI Lombok Timur (Lotim) memepertanyakan sikap dari Kepala Bidang Cipta Karya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran yang sampai saat ini masih dibatasi meliput pada lokasi pengerjaan Proyek Gedung Bupati Kabupaten Lombok Timur yang menelan angggaran hingga mencapai 100 milyar Rupiah tersebut.

Ketua DPC IPJI Lombok Timur Lalu Mujahidin yang didampingi Sekretaris Marsoan Bin Wahab mengatakan, justru dengan pelarangan seperti ini membuat kecurigaan teman- teman semakin menjadi- jadi.

“Ada apa dengan proyek tersebut, seharusnya proyek pemerintah justru harus dipublikasikan perkembangan atau kemajuan dalam pembangunannya, ini malahan untuk memperoleh informasi saja harus berhadapan dengan aturan yang sangat berbelit, ada apa dengan bangunan tersebut,” tanya Ketua DPC IPJI Lombok Timur.(Jumat,09/10)

Kendati beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lombok Timur melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Zainul Marjan ST MT, dihadapan para awak media atau wartawan, pernah mengakui akan kekeliruannya karena telah menempel sebuah aturan yang dinilai terlalu membatasi aktifitas wartawan dalam hal meliput.

Adapun bunyi redaksi surat pada waktu itu  “Khusus wartawan harus
membawa surat rekomendasi dari pemilik proyek : Dinas Pekerjaan Umum Proyek Gedung kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur dan bersedia mengikuti Manajemen Proyek”

Ternyata aturan tersebut tidak pernah dirubah oleh pihak PU, meskipun pihak PU beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media, untuk tidak mempersoalkan isi surat tersebut karena pihak PU siap akan terbuka, akan tetapi kondisi rill yang ditemukan dilapangan sampai dengan saat ini, wartawan tetap saja tidak diperbolehkan masuk meliput kewilayah tersebut oleh security PT bersangkutan dengan alasan tidak jelas. apalagi sampai bertemu pihak perusahaan pemenang tander untuk kepentingan sebuah pemberitaan serta menggambil gambar foto bangunan proyek kantor bupati sebagai bahan pemberitaan
“Ada persoalan apa Dinas PU dan pihak PT HK. Sampai dengan saat ini terus saja membatasi akses wartawan dalam meliput pada lokasi tersebut. apa dasar hukumnya mengatur-atur hak kebebasan wartawan bertemu dengan siapapun, terlebih dengan pihak perusahaan yang bersangkutan, bukankah proyek gedung bupati tersebut dibangun dari hasil Pajak yang dibayarkan oleh rakyat, bukan dibangun dari uang pribadi bupati” tegas beberapa wartawan di Lotim yang berhasil diwawancarai media ini.

Untuk menyikapi tidak terbukanya pihak Perusahaan pemenang tander dalam hal ini PT.HK dan dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lombok Timur, dalam waktu dekat sejumlah wartawan yang bernaung dibawah organisasi Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) akan kembali mendatangi Kantor dinas PU untuk mempertanyakan pembatasan peliputan tersebut oleh pihak Pengguna Anggaran dan Pihak Manajemen PT HK. (Ari)