Wajib Pilih Bertambah 340 Orang

Ketua KPU KLU Fajar Martha
Ketua KPU KLU Fajar Martha

KLU, Corong Rakyat- KPUD Lombok Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTB 1) melalui rapat pleno yang bertempat di Kantor KPUD kemarin. Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh pihak Panwaslu beserta kedua timses Pasangan Calon (Paslon).

Saat ditemui usai rapat pleno, Ketua KPUD Lombok Utara Fajar Martha mengungkapkan, jumlah wajib pilih dari lima kecamatan di Lombok Utara meningkat sebanyak 340 orang.

Dijelaskannya, sumbangan DPTB 1 terbanyak berada di Kecamatan Tanjung dengan jumlah total DPTB 1 sebanyak 96 pemilih terdiri dari 40 laki-laki dan 56 perempuan yang tersebar di 41 TPS yang berada di 7 desa. Selanjutnya Kecamatan Gangga dengan jumlah DPTB 1 sebanyak 95 pemilih terdiri dari 49 laki-laki dan 46 perempuan yang terdapat di 35 TPS tersebar di 5 desa.

Sedangkan untuk Kecamatan Bayan didapat DPTB 1 sebanyak 67 pemilih, terdiri dari 35 laki-laki dan 32 perempuan yang berada di 7 desa dan tersebar di 29 TPS. Di Kecamatan Kayangan tercatat tambahan pemilih dalam DPTB 1 sebanyak 47 pemilih, terdiri dari 24 laki-laki dan 25 perempuan yang tersebar di 15 TPS yang ada di 7 desa. Sedangkan Kecamatan Pemenang mendapatkan tambahan pemilih sebesar 35 pemilih terdiri dari 6 laki-laki dan 29 perempuan yang tersebar di 3 desa dan 12 TPS.

‘’Data tersebut sudah valid dan ini telah diplenokan artinya telah tetap,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Utara Divisi Hukum, Juraidin yang ditemui usai pleno mengatakan hasil DPTB 1 ini didapat setelah sebelumnya dilakukan pleno di tingkat desa pada 21 hingga 23 Oktober lalu kemudian dilanjutkan ke pleno tingkat kecamatan yang digelar 24 hingga 26 Oktober lalu.

‘’Yang terdapat dalam DPTB 1 ini adalah pemilih yang belum terakomodir dalam DPT,” katanya.

Lebih lanjut Juraid mengatakan, selanjutnya jika memang masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPTB 1 ini, Juraidin mengatakan mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya langsung pada hari pencoblosan dan masuk dalam DPTB 2.

‘’Bagi yang belum masuk juga dalam DPTB 1 bisa langsung mencoblos di TPS masing-masing dengan membawa KTP, KK, ataupun paspor. Untuk pemilih yang nantinya masuk dalam DPTB 2 hanya diberikan waktu satu jam untuk menyalurkan hak suaranya mulai pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita,” pungkasnya.(Adi).