
Lombok Timur, CR – Tiga tersangka dugaan kasus Korupsi Gili Kondo yang ditangani Polres Lombok Timur yaitu H. Sarif Waliyulloh selaku mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo, H Pah dari pihak kontraktor dan Sanusi selaku mantan Camat Selong di limpahkan ke kejaksaan Negeri Selong. Kamis (07/04/2016)
“Pada hari ini kita limpahkan kasus tiga tersangka Gili Kondo, tiga tersangka akan diserahkan hari ini kepihak Kejaksaan NegeriSelong,” jelas Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK ketika di konfirmasi wartawan. Kamis (07/04/2016)
Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman menjelaskan bahwa pelimpahan tiga tersangka tersebut ke pengadilan setelah berkasnya di nyatakan lengkap P21 oleh penyidik Kejaksaan, sehingga setelah di nyatakan P21 baru berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Pelimpahan tiga tersangka kasus Gili Kondo, karna berkasnya di nyatakan sudah lengkap P21 oleh penyidik kejaksaan,” tambahnya
Sebelum dibawa ke Kejaksaan, ketiga tersangka tersebut dijemput oleh pihak kepolisian di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Selong ,karna disana para tersangka di titipkan sekitar 3 bulan. (Met)

