Buntut dari aksi demo yang dilakukan Warga Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Polisi telah memanggil empat orang yang diduga sebagai koordinator lapangan (Korlap) pada saat aksi demo di depan kantor Camat Kediri, Sabtu (18/04/2020).
LOMBOK BARAT, Corongrakyat.co.id.- Empat orang Warga Desa Montong Are tersebut dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan terkait aksi demo yang dilakukan di depan Kantor Camat Kediri Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, S.H. S.I.K. didampingi Kasubbag Humas Polres Lobar, Iptu Ketut Sandiarsa, S.H. membenarkan prihal pemanggilan empat warga Desa Montong Are tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa aksi demo tersebut tidak mengantongi izin. Selain itu sesuai dengan maklumat Kapolri terkait larangan aksi demo di tengah pandemi virus corona, membuat pihak kepolsian melakukan pemanggilan.
“Hingga saat ini empat orang tersebut tengah di lakukan pemeriksaan terkait motif dan latar belakang dalam melakukan aksi demo di depan kantor Camat Kediri,” kata Kasat Reskrim Lombok Barat tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan Warga Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang melakukan Aksi Demo didepan Kantor Camat Setempat.
Mereka menunut pelayanan kesehatan yang tidak maksimal, dan merasa terintimidasi oleh prosedur pelayanan kesehatan di Puskesmas. Masa aksi mengaku juga merasa terancam karena isu-isu yang tidak benar, terutama yang tersebar melalui media sosial.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Kasat reskrim menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal yang serupa.
“Apabila ada permasalahan bisa dengan musyawarah mufakat, namun apabila tidak ada titik temu dari permasalahan tersebut silahkan tempuh jalur hukum. Jadi sudah jelas bila tidak sesuai hukum, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Cr. Alpin)



