
Dompu, CR- Terkait adanya isu penyalahgunaan anggaran 2015 lalu , yang diduga melibatkan Kades Raba Baka dalam anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. Sehingga dengan adanya persoalan itu Kades Raba baka diisukan melarikan diri selama dua bulan lamanya.
Camat Woja H. Komarudin yang di konfirmasi tentang masalah tersebut mengatakan pihaknya sudah meninjau bersama stafnya, mengenai persoalan itu atas dasar adanya laporan dari masyarakat tentang adanya salah satu kades meninggalkan tugas selama dua bulan.
“Kami langsung ke lokasi tempat Kades Raba Baka dan kades membenarkan bahwa selama itu dia meninggalkan tugas, namun saat itu kami tidak ketemu dengan sekertaris desa (Sekdes) dan ternyata kades tersebut menitipkan surat ijin kepada sekdes saat itu, saya sarankan ke sekdes agar bilamana ada kejadian seperti ini tolong langsung laporkan ke Kantor Camat, agar kami bisa mengetahui persoalan yang terjadi,”kata Camat Woja H. Kamaruddin SH yang dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2016).
Kalau mengenai ada persoalan adanya dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Masyarakat, pihak kecamatan mengatakan hal itu bukan disini tempatnya untuk pengaduan seperti itu, biasanya di Kantor Dinas Inspektorat yang tahu hal demikian, sedangkan Camat hanya selaku lintas koordinasi saja.
”Kami disini hanya bertugas mengepalai wilayah yang didalamnya terdapat kelurahan dan desa, sejatinya kami merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintahan Daerah dan Pusat, kalau mengenai dengan adanya persoalan penyalahgunaan anggaran, kami sangat tidak tahu dengan hal itu,”jelasnya.
Camat Woja juga menambahkan, namun bila mana ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Lurah ataupun Kades, mereka harus segera melapor ke Bupati selaku penguasa wilayah Kabupaten Dompu dan itu adalah kewajiban seorang camat dan itulah salah satu persoalan mengenai Kades Raba Baka, karena adanya laporan secara tertulis yang dilakukan oleh Sekdes Raba Baka dan kewajiban kami lanjutkan ke Bupati Dompu
“Kalau ada isu bahwa kami yang memecat Kades, itu sangat salah dan yang paling benar adalah Bupati yang berwenang dengan itu semua itu, karena itu semua persoalan yang menyangkut dengan Kades Raba Baka kami limpahkan semua ke Bupati,” ujarnya
Menurut Camat Woja, Bupati Dompu yang berhak memutuskan kades ini dipecat atau tidak, sebab yang mengangkat atau menurunkan jabatan Kepala Desa se Kabupaten Dompu yaitu bupati, bukan kami selaku camat .
“Saya berharap agar roda pemerintahan di Desa Raba Baka berjalan dengan baik,”harap Kamaruddin.(BC)

