Salah seorang pria asal Lombok Tengah (Loteng) digelandang ke Mapolres Lombok Timur lantaran terciduk menguasai atau membawa satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi aktif oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP Md Yogi Purusa Utama melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan, Rabu (23/10/2019) menjelaskan, pada hari Selasa (22/10/2019), sekitar pukul 19.20 Wita, di Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, gabungan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lotim dan Tim Buser Satuan Resnarkoba Polres Lotim dibantu Anggota Polsek Jerowaru, berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Amaq D (50).
Adapun A alias Amaq D diketahui warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah digelandang ke Mapolres Lombok Timur karena tertangkap menguasai satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver dan beberapa butir peluru organik.
“Pelaku menguasai senjata api rakitan dan beberapa butir amunisi asli yang dalam aktifitas kesehariannya tetap dibawa dan patut diduga bahwa pelaku menggunakannya untuk aksi kejahatan,” ungkap Yogi.
Penangkapa tersebut berawal dari dugaan A alias Amaq D membawa serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Pada saat pelaku berada di kolam pemancingan yang berada di Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.
“Selanjutnya salah seorang anggota Polsek Jerowaru menghubungi Tim Resmob untuk membantu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pelaku,’’ tambah Yogi.
Beberapa menit setelah dihubungi, Tim Resmob tiba di TKP dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pelaku, dan Tim Resmob menemukan barang bukti (BB) tersebut disimpan dalam tas yang pelaku bawa.
Selanjutnya Tim Resmob langsung mengamankan BB untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (cr-01)

