
Baru-baru ini, telah berlangsung proses seleksi administrasi pengangkatan tenaga Sumber Daya Manusi (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tingkat kabupaten dan kecamatan se Indonesia tahun 2017. Namun dalam pelaksanaannya, yakni pada tahap pertama seleksi administrasi sudah menuai masalah karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan umum seleksi.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat – Mewakili Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Lombok Timur, Ahmad Gozali selaku Korcam PKH kecamatan Keruak pada Corongrakyat di kediamannya, Jum’at (11/10/2017) menyebutkan, salah seorang kandidat Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Lombok Timur yang lulus seleksi administrasi dengan inisial AS dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, dimana yang bersangkutan memiliki pengalaman kerja sebagai pendamping sosial baru Satu tahun atau tercatat sejak tahun 2016.
Disebutkannya, selain memiliki kinerja bagus, salah satu syarat calon Korkab sesuai ketentuan umum selsksi SDM PKH nomor : 003/LJS.JSK.TU.PANSEL/10/2017 yakni memiliki pengalaman kerja sebagai pendamping sosial minimal Lima tahun.
“Saya melihat ada kejanggalan dalam tahapan seleksi administrasi ini, baru Satu tahun kok bisa lulus seleksi administrasi, apakah karena AS adiknya Kepala Dinas Sosial Prov NTB?,” ujar Gozali dengan nada tanya.
Lebih jauh Gozali membeberkan, bahwa belum lama ini sejumlah Korcam yang ada diwilayah Lombok Timur telah melakukan pertemuan guna membahas kejanggalan tersebut, dalam pertemuan tersebut para Korcam akan melakukan pertentangan jika AS ikut tes tulis dan tes wawancara.
Senada dengan Gozali, Korcam PKH kecamatan Selong, Zulpani di Selong menegaskan, bahwa ia tidak terima jika ada kecacatan administrasi dalam seleksi PKH 2017 ini.
“Kami tidak terima jika AS ikut tes tulis dan tes wawancara, apalagi jika Panitia Seleksi (Pansel) sampai melulusan AS sebagai Korkab Lotim,” ketus lelaki perperawakan jangkung ini.
Diketahui, bahwa AS tercatat sebagai pendamping sosial PKH kecamatan Masbagik sejak tahun 20016.
Walaupun demikian, Ahmad Gozali mengatakan PKH dibawah naungan kementerian Sosial RI dikenal sangat baik dalam proses pengangkatan tenaga pendampingnya mulai dari proses pendaftaran secara on line, tes tulis dan
wawancara yang langsung dari tim seleksi Kementrian Sosial pusat. Proses ini membuat kepercayaan masyarakat atau publik terhadap prosesnya cukup baik.
Disebutkannya pula, bahwa ada beberapa syarat untuk menjadi Korkab, dianataranya adalah, memiliki pengalaman kerja sebagai pendamping sosial minimal selama 5 tahun, memiliki pengalaman kerja sebagai operator minimal selama 5 tahun, berkinerja baik berdasarkan penilaian kinerja Dinas Sosial kabupaten dan belum pernah
mendapatkan Surat Peringatan (SP) dalam 4 bulan terahir.
Sementara itu, Ketua Forum PKH kabupaten Lombok Timur, Saparuddin, M.Pd.I, ketika dikonfirmasi Wartawan di Selong, Jum’at (11/10/2017) membenarkan adanya oknum yang baru satu tahun menjadi pendamping sosial diwilayah kecamatan Masbagik dan dinyatakan lulus tes administrasi calon Korkab oleh Pansel.
“Kalau saya melihat dari ketentuan umum seleksi, keputusan Pansel pusat terkait pengumuman hasil seleksi administrasi memang yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria,” ujar Apeng.
Diakuinya, bahwa atas persoalan tersebut kini menimbulkan gejolak di tingkat kabupaten, khususnya Lombok Timur. Karena itu Apeng menekankan agar kita kembali kepada aturan yang sudah ada, jangan keluar dari aturan biar tidak menumbulkan masalah.
“Untuk menghindari kemungkinan timbulnya gejolak yang lebih besar, saya selaku Ketua Forum PKH Lotim telah berupaya untuk mengumpulkan Enam orang calon Korkab yang lulus administrasi itu untuk membicarakan tentang proses yang keliatannya janggal ini namun tidak menemukan soslusi,” ujar Apeng.
Dikonfirmasi via HP,Koordinator Wilayah (Korwil) PKH NTB, Muhlis mengatakan, bahwa tekait persoalan itu saya tidak tahu persis seperti apa, tapi yang jelas Panitia Seleksi (Pansel) punya aplikasi online dan semua warga negara berhak untuk mendaftarkan diri sebagai apa sesuai kebutuhan PKH.
“Terkait rumor adanya pendamping yang tiba-tiba muncul namanya sebagai calon Korkab itu saya tidak tahu, yang jelas ada Pansel yang memproses,” ujar Muhlis.
Ketika ditanya lebih jauh soal kriteria, dengan tegas ia mengatakan supaya semuanya diserahkan saja kepada Pansel, sebab kami belum ada bukti yang jelas tentang adanya pendamping sosial yang baru satu tahun jadi pendamping kemudian lulus selksi administrasi sebagai Korkab.
“Bisa saja kan orang mengaku-ngaku dirinya lulus seleksi,” kilahnya singkat. (cr-max)

