Kegiatan yang diadakan di Kantor Desa Dasan Borok Kecamatan Suralaga ini mendapat sambutan hangat seluruh pucuk pimpinan akar rumput se-Kecamatan Suralaga, sejumlah aspirasi yang diharapkan dapat disampaikan ke pemerintah melalui HM Syamsul Luthfi yang kini menjadi Wakil Rakyat NTB di Senayan Jakarta.

Lombok Timur, CR – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Syamsul Luthfi, SE, M. Si melakukan kegiatan Menjaring Aspirasi Masyarakat (Jaring Asmara) bersama para Kepala Desa dan perwakilan masyarakat di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang diadakan di Kantor Desa Dasan Borok Kecamatan Suralaga ini mendapat sambutan hangat seluruh pucuk pimpinan akar rumput se-Kecamatan Suralaga, sejumlah aspirasi yang diharapkan dapat disampaikan ke pemerintah melalui HM Syamsul Luthfi yang kini menjadi Wakil Rakyat NTB di Senayan Jakarta.
Pada acara rapat dengar pendapat itu, Kepala Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Mawarlan, S. Pd. I menyampaikan, Kepala Desa seringkali kebingungan mengelola Anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah, terutama untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Kita sering bingung terkait administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan itu. Sebab, pelaksanaanya telah dilakukan secara baik dan benar, namun salah dalam administrasi, tentu akan menjadi boomerang bagi Kepala Desa itu sendiri,” ungkap Kepala Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga Mawarlan.
Sementara itu, Kepala Desa Bagek Payung Selatan berharap agar pemerintah memperbanyak keberadaan pasar di desa serta memperbaiki infrastruktur pasar. Sebab keberadaan pasar sebagai sentral ekonomi masyarakat saat ini sangat diperlukan, terlebih bagi desa-desa yang berada di Kecamatan Suralaga.
Minimnya jumlah pasar membuat masyarakat seringkali melaksanakan aktifitas jual beli dengan membuat pasar dadakan di tengah jalan, sehingga hal tersebut dapat membuat kemacetan dan mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan lain.
Perwakilan Tim PKK dan Kader Posyandu Kecamatan Suralaga mengeluhkan kurangnya prosentase keterwakilan perempuan dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa. Seringkali Kepala Desa tidak melibatkan peran serta kaum perempuan terlibat dalam penyusunan dan pengelolaan ADD termasuk minimnya anggaran untuk peningkatan keterampilan dan kesejahteraan kaum perempuan di desa
Menganggapi kondisi tersebut, anggota DPR RI Fraksi Demokrat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat HM. Syamsul Luthfi menyampaikan pemikiran dan harapannya kepada perwakilan Kepala Desa terkait dengan tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya di desa masing-masing.
H.Syamsul Luthfi mengharapkan seluruh Kepala Desa yang ada di daerah ini agar betul-betul memahami keadaan ekonomi, kehidupan sosial dan keadaan geografis yang dihadapi masyarakat, sehingga berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam membangun desa dapat segera diketahui dan segera diatasi.
Terkait dengan Anggaran Dana Desa, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar dapat tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri, berdasarkan keanekaragaman, partisipatif, demokratis dan pemberdayaan, sehingga anggaran tersebut terus meningkat setiap tahun.
Karena itulah, HM Syamsul Luthfi mengingatkan para Kepala Desa untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran yang ada. Penggunaan Anggaran Dana Desa dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembiayaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat serta kegiatan lainnya yang dianggap penting bagi kesejahteraan masyarakat secara secara transparan, akuntabel, partisifatif serta tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014.
“Jangan sampai anggaran yang ada ini tidak dikerjakan secara professional dan tidak sesuai dengan aturan, sehingga hal tersebut menyebabkan para Kades terjerat kasus hukum. Sebab korupsi tidak hanya menjerat pejabat tinggi, bahkan level pejabat setingkat kepala desa banyak yang terjerat kasus ini,” tegas Syamsul Luthfi mengingatkan.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, kata Syamsul Luthfi, penggunaan ADD harus dilaksanakan secara transfaran, harus tetap berpedoman pada aturan yang ada. Jika mengalami kesulitan bisa dikonsultasikan langsung ke tim pengendali / fasilitator di kabupaten dan seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, tekhnis dan hukum, serta melibatkan peran serta lembaga kemasyarakatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.(Met)

