Tidak kurang 50 SD dan SMP di Lotim tidak memiliki kepala sekolah. Hal itu diperparah dengan aturan baru yang mewajibkannya calon kepala sekolah mengantongi sertifikat guru penggerak.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Alimuddin menyatakan proses pengisian jabatan Kepala Sekolah di satuan pendidikan alami perubahan, sesuai dengan perubahan nomenklatur dari Permendikbud No 16 tahun 2018 menjadi Permendikbud dan Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Di mana dalam Nomenklatur terbaru memuat beberapa syarat utama seorang guru bisa menjabat sebagai kepala sekolah.
Dalam nomenklatur baru itu, syarat menjadi kepala sekolah yaitu mengantongi Ijazah minimal Strata Satu (S1), memegang sertifikat sertifikasi guru, golongan minimal IIIB, dan memiliki sertifikat guru penggerak. Sehingga proses Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang disyaratkan oleh nomenklatur sebelumnya tidak berlaku lagi.
“Ada tambahan beberapa syarat, terpenting di Permendikbud terbaru harus memiliki sertifikat guru penggerak, tapi tidak memerlukan Diklat, tapi bagi calon kepala sekolah yang sudah ikuti Diklat kemarin, tetap kita akomodir, karena proses transisi,” katanya, Kamis (20/01/2022).
Diakui Alimuddin, proses untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak cukup ketat, sehingga berpengaruh terhadap ketersediaan calon kepala sekolah yang laik dijadikan kepala sekolah, padahal saat ini tidak kurang dari 50 SD dan SMP negeri ataupun swasta di Lotim tidak memiliki kepala sekolah definitif.
Tapi, kendati demikian, ia mengakui dengan standar sertifikat guru penggerak yang diwajibkan nomenklatur terbaru berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi dari para guru, karena untuk mengantongi sertifikat itu, setiap guru harus menjalani Diklat selama 9 bulan kalender.
“Kita di Lombok Timur sebagai pilot projects pertama untuk guru penggerak di Indonesia. Untuk angkatan pertama jumlahnya 83 orang, angkatan ke-dua 18 orang dan angkatan ke empat 64 orang,” jelasnya.
Masih kata dia, pembukaan rekrutmen bagi kepala sekolah berdasarkan aturan terbaru, baru akan dibuka pada bulan Februari, karena saat ini masih proses pendataan bagi 33 guru yang telah menjalani Diklat.
“Dari 33 orang tersebut, baru 11 orang yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak. Tapi tetap kita akomodir,” tegasnya,” tandasnya. (Pin)

