
Lombok Timur, corongrqkyat.co.id– Solidaritas Masyarakat Lombok Timur Menggugat hearing ke DPRD Lombok Timur,(Rabu,22/04/2015) peserta hearing sangat kecewa dengan kinerja DPR D Lombok Timur yang tidak dapat menghadirkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam hearing yang digelarnya, padahal menurut peserta hearing, terlalu banyak yang akan dibahas atau di persoalkan dengan kepala –kepala dinas terkait.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua dewan Daeng Paelori dan Padil Naim dan dihadiri oleh komisi-komisi yang ada di DPRD Lotim. Hearing yang di gelar kali ini adalah menuntut kepada pihak DPRD Lombok Timur untuk membentuk hak angket dan hak interpelasi guna meminta pertanggungjawaban Bupati Lombok Timur H.Moh Ali Bin Dachlan SH atas berbagai Persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Beberapa kasus menurut peserta aksi yang sangat urgent ditangani adalah kasus hutan sekaroh RTK 15, tambang pasir besi , penyedotan pasir laut untuk reklamasi Benoa Bali dan masalah pendidikan
Peserta hearing ketika melihat tidak ada satupun SKPD yang hadir dalam hearing tersebut langsung memprotes kepada pimpinan sidang dan meminta pimpinan sidang untuk menskor sidang untuk menunggu pejabat SKPD .
“Hearing kali ini tidak bisa di lanjutkan dikarenakan tidak adanya pejabat dari SKPD terkait, karena kami melakukan hearing ini untuk mendengar jawaban dari mereka juga,” kata Ketua SMS Sayadi dalam dwengar pendapat tersebut.
Ketua KSPN NTB HL Iswan Muliadi juga mengatakan hal yang sama , seharusnya pihak DPRD melalui kesekretaritannya sudah jauh-jauh hari mengkondisikan agar para pihak hadir diruang sidang, termasuk pihak TNI, Kejaksaan dan Kepolisian, “kami sangat kecewa dengan kinerja DPRD yang tidak bisa menghadirkan para pihak yang berkompeten,” ujarnya.
Syamsul Rijal Ketua Fraksi Restorasi Keadilan pada hearing tersebut menyatakan bahwa jika memang peserta hearing meminta untuk membuat hak angket dan hak interfelasi itu bisa-bisa saja asalkan masalahnya jelas, karena menurutnya, ia dan rekan-rekan akan selalu berpihak kepada masyarakat jika masalahnya jelas
Setelah mendengar semua masukan dari para peserta hearing, pimpinan dewan menawarkan kepada para peserta hearing untuk melanjutkan hearing tersebut pada (Senin,27/04/2015) mendatang dan tentunya dengan menghadirkan SKPD yang terkait serta TNI , Kejaksaan dan Kepolisian.
Setelah masa membubarkan diri dari ruang sidang, wartawan corongrakyat.co.id sempat menanyakan kepada Ketua Presidium Masyarakat Lombok Selatan Lalu ahnap Junaidi tentang urgensi apa yang membuat organisasinya melakukan hearing dan mendesak DPRD membuat hak angket dan interpelasi.
Lalu Ahnap Junaidi yang di dampingi oleh ketua Yayasan Kerukunan Masyarakat Pesisir dan laut, Lalu Mukarap menjelaskan bahwa Bupati Lombok Timur H.Moh Ali BD diduga telah melakukan pembohongan public kepada masyarakat, investor dan pemerintah pusat, sebagai contoh tidak adanya konsultasi public dan sosisalisasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan PP 22 tahun 2012.
Sehingga dari kedua organisasi tersebut melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang , alih fungsi lahan hutan dan penyalahgunaan wewenang kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan laporan dari Presidium Masyarakat Lombok Selatan tersebut di buat 20 Januari 2015 lalu.
Salah satu dugaan atau indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Lombok Timur H.Moh Ali BD adalah dengan menerbitkan keputusan bupati tentang pemberian persetujuan prinsip usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyediaan sarana wisata alam kepada empat perusaahaan (PT. Palamarta Persada, PT Lombok Saka , PT. Tanah Hufa dan PT Ocean Blue diatas ijin prinsip dan ijin usaha pengelolaan jasa lingkungan yang dimiliki oleh PT Eco Solution Lombok(ESL) di lokasi dan luas sekitar 140 Ha dari areal hutan lindung Sekaroh RTK 15. Namun diduga justru Ali Bin Dahlan sebagai Bupati Lombok Timur menerbitkan SK Pemberian persetujuan Prisip lebih dari ketentuan yang ia buat sendiri yaitu sekitar kurang lebih 350 Ha.
Selain itu, Presidum Masyarakat Lombok Selatan dalam laporannya tersebut menduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Lombok Timur H.M Ali BD SH, Dalam pesyaratannya yang dituangkan dalam setiap SK pemberian persetujuan prinsip usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyediaan sarana wisata alam, pemegang ijin prinsip diwajibkan untuk menyimpan dana kesungguhan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan jumlah tertentu yang hanya dapat dicairkan atas persetujuan Bupati Lombok Timur.
“ Dua perusahaan tersebut dikenai Rp 25 M dan satu perusahaan yakni PT Tanah Hufa Indonesia didalam SK 188.45/418/PPT/2014 di kenai Rp 2 M, sedangkan PT ocean Blue masih perlu penelitian lebih lanjut, kami menduga bahwa ijin lain yang terbit dikawasan hutan lindung sekaroh yang luas areal usaha pemanfaatan jasa lingkungannya melebihi dari ketentuan permenhut 22 tahun 2012,” jelasnya
Tetapi yang menjadi pertanyaan presidium Masyarakat Lombok selatan adalah tindakan kepolisian Resort Lombok Timur yang memanggil para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik atas dasar laporan yang dilakukan oleh Bupati Lombok Timur, menurut Lalu Mukarap pemanggilan oleh pihak kepolisian tersebut sah-sah saja, tetapi setelah laporan mereka tidak terbukti di KPK.

Kasubag Humas AKP I Komang Samia pada corongrakyat.co.id menjelaskan bahwa bupati melaporkan Mukarap dan rekan-rekan karena ia menganggap bahwa laporan Mukarap dan rekan-rekan yang mengatakan bahwa bupati Lombok Timur menyalahgunakan wewenang adalah tidak benar, sehingga ia melaporkan hal tersebut kepada Resort Lombok Timur.
“Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak Kepolisian Lombok Timur atau masih dalam penyelidikan, beberapa pihak telah diperiksa diantaranya assisten di Pemkab dan terlapor Lalu Mukarap dan lalu anap Junaidi,” jelas I Komang Samia yang akan menjabat sebagai Kapolsek Terare dalam waktu dekat ini. (cr-mj)