
KLU, Corong Rakyat-Pemkab Lombok Utara melalui inspektorat bekerjasama dengan KPK serta BPKP Pusat menggelar Seminar dan loka karya (Semiloka), dengn tema “Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi” yang mana acara ini dilangsungkan bertempat diaula Kantor Bupati Lombok Utara (12/11) kemarin. Dalam acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala SKPD, beberapa anggota DPRD Lombok Utara, serta tokoh masyarakat dan pemuda di KLU.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Lombok Utara H. Ashari SH, MH yang diwakili oleh Setda Lombok Utara Drs Suardi mengungkapkan, gelaran semiloka ini diharapkan bisa membantu Pemkab guna mencegah terjadinya tindak korupsi di Lombok Utara.
‘’Sosialisasi ini bisa membantu pemerintah daerah untuk mengawal dan memberi bimbingan terkait pengeksekusian dana dari segala sumber,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Korupsi KPK RI Asep Rahmat Suwanda mengatakan, terdapat tanda-tanda adanya kejanggalan yang berpotensi korupsi dalam penggangaran misalnya saja dalam perencanaan APBD. Dimana kesalahan yang kerap kali ditemukan yakni penggangaran yang belum sesuai dengan ketentuan. penyusuanan anggaran penerima piutang daerah dalam APBD belum sepenuhnya berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2013. Selain itu, hal lain yang kerap menjadi permasalahan yakni dana Hibah/bansos.
‘’Masalah – masalah ini yang biasanya kami temukan, terkait hibah/bansos, biasanya kerap kali penerimaan hibah/bansos tidak dimuat dalam penjabaran APBD yang mana menimbulkan ketimpangan,” terangnya.
Maka dari itu, digelarnya Koordinasi ini untuk mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang mana juga untuk mengidentifikasi permasalahan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD.
‘’Supervisi ini untuk menurunkan potensi tingkat korupsi khususnya didaerah,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPKP Pusat M Bahdin yang juga selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintahan Bidang Perekonomian dan lainnya mengatakan, masalah umum yang biasanya dialami oleh Pemda di Indonesia antara lain, pemda belum memilki prosedur operasional baku (SOP) untuk menetapkan target pemungutan dan pelaporan pajak daerah, penetapan target PAD tidak berdasarkan pada potensi, dan adminitrasi pengelolaan pajak oleh Pemda belum tertib.
‘’Masalah yang dialami ini biasanya lebih condong pada SDM, maka dari itu harapan saya di Lombok Utara peran DPPKAD dan Inspektorat di mesti dimaksimalkan,” tandasnya.(Adi).
PHOTO: SEMILOKA PEMKAB YANG MENGHADIRKAN KPK DAN BPKP

