
Lombok Timur, CR – Setelah dua hari mendapat desakan dan kritikan yang pedas dari para Pedagang Kaki Lima (PKL). Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) DR H. Moh Ali BD SH akhirnya memberikan Izin kepada puluhan PKL yang berasal dari berbagai kecamatan untuk dapat berdagang di atas tortoar taman kota Selong selama Hultah NW Pancor berlangusng.
Tadinya Puluhan Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di Koordinatori oleh Eko Rahady ini. Kamis (4/8/2016) sempatĀ mendatangi Kantor Dinas Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk mendesak Kepala Kantor Kebersihan dan Tata Kota memberikan izin berjualan. Akan tetapi setelah setengah jam menunggu akhirnya para PKL dipanggil oleh bupati H. Moch Ali Bin Dachlan yang diwakili oleh Mulki S.Sip selaku kepala KKTK dan Kasat Pol PP Salmun Rahman SH untuk berkumpul di Taman Kota Selong.
Adapun harapan bupati atas diberikannya izin kepada para PKL tersebut selama berdagang di taman kota Selong, para PKL diminta dapat menjaga kebersihan serta tidak merusak taman dan memenuhi kewajiban yang ada, karena mengingat biaya perawatan taman tersebut cukup besar imbuh Bupati melalui Salmun Kasat Pol PP Lotim.
“Boleh berjualan dan kita sudah dapat izin dari bupati, akan tetapi meminta kepada para PKL agar dapat mejaga kebersihan dan bayar kewajiban sebesar 20 ribu Rupiah, serta jangan berselisih antara sesama pedagang,” singkatnya. (Ari)

