Sekwan Tepis Dugaan LSM Kalau Laporan Reses Dikerjakan Sekretariat DPRD

Lombok Timur , corongrakyat.co.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Lombok Timur H. Afharudin, saat ditemui wartawan media ini Senin (29/02/2016), menepis dengan tegas adanya dugaan LSM FRB terkait dengan laporan hasil Reses anggota DPRD dikerjakan oleh sekretariat.

H. Afharudin
H. Afharudin

Menurutnya, dugaan LSM tersebut tidak benar, dan kalau memang ada oknum sekretariat seperti itu maka sanksinya akan sangat berat alias bisa dipidanakan. “Saya sangat yakin kalau pegawai yang ada di Sekretariat DPRD ini tidak akan ada yang berani bermain seperti itu karena itu salah dan akan fatal akibatnya,” tegas H. Afharudin.
Namun demikian, H. Afhar, sempat membeberkan kepada wartawan media ini. terkait dengan SPJ bagi para anggota dewan yang hendak akan melakukan reses disediakan oleh sekretariat.
“Kita akui setiap anggota dewan yang hendak melakukan reses di Dapilnya masing-masing kami yang ada di sekretariat yang menyiapkan format SPJ kosongnya, lalu kemudia mereka isi. Persoalan dimana
nantinya mereka akan membeli snack dan masyarakat konstituen mana yang mereka undang dan mereka kasi uang itu kami tidak tahu karena kami hanya sebatas membantu mereka dalam administrasi saja” katanya.
Begitu juga, lanjut Sekwan, Kegiatan apapun yang dilakukan oleh dewan, setiap tahunnya kita diaudit oleh BPK, dan setiap kali BPK melakukan pemeriksaan mereka tidak hanya sekedar melakukan
pemeriksaan di atas meja saja, akan tetapi mereka juga melakukan uji petik terhadap seluruh kegiatan dewan. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan dari seluruh kegiatan dewan tersebut tak terkecuali reses. Kalaupun ada temuan pastinya kami akan komunikasikan hal tersebut ke mereka agar mereka pertanggung jawabkan,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Eko Rahady, sangat menyayangkan pihak Sekwan yang telah menyiapkan para anggota dewan format SPJ kosong setiap ada agenda reses. “Mestinya pihak sekretariat tidak harus menyiapkan format SPJ kosong seperti itu, karena dalam penyelenggaraan negara tidak dibenarkan, akan tetapi persoalan ini perlu dipertanyakan,” tegas Eko. (Ari)