
Lombok Timur, Corong Rakyat – Tim satuan Buru Sergap (Buser) Sat. Narkoba Polres Lombok Timur Rabu malam (23/09/2015) kemarin, berhasil amankan seorang ibu rumahtangga berinisial (R) yang di duga sebagai pengedar narkoba di kediamannya di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Menurut AKP. Arjuna Wijaya, SIK,. Dalam jumpa persnya pada Jum’at (25/09/2015), di aula Polres Lotim menyampaikan bahwa pada dasarnya pengerebekan yang dilakukan oleh Tim Satuan Buru Sergap (Buser) Sat. Narkoba Polres Lotim, sebenarnya sasaran utama anggota adalah suami korban yang berinisial (S) 48 tahun yang juga diketahui seorng residivis curanmor, akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan tersangka (R) 43 Tahun, waktu itu berupaya memisahkan diri dan juga berusaha menyembunyikan barang bukti, namun upaya penghilangan barang bukti tersebut berhasi di gagalkan oleh petugas.
Adapun hasil yang didapat dari penggerebekan yang dilakukan oleh Buser Sat Narkoba Polres Lotim tersebut, satu tas kecil berisikan Narkoba jenis sabu kristal seberat 7,5 gram dan 2 timbangan serta satu bong besar berhasil diamankan petugas.
Selain itu, diamankan uang sebesar Rp. 750.000,- yang diduga hasil dari penjualan Narkoba juga turut diamankan oleh Satuan narkoba Polres Lotim.
“sementara itu suami (R) yang berinisial (S) saat hendak ditangkap, berhasil melarikan diri dan sampai dengan saat ini masih menjadi buronan kami, akibat perbuatannya tersebut (R) dikenakan UU Narkotika Pasal 112-114 Subsider pasal 127 dengan Ancaman hukuman 6 – 2 tahun Penjara.” jelas Kasat. Narkoba AKP Arjuna Wijaya pada wartawan.
Sementara itu, menurut keterangan dari tersangka (R) yang berhasil dimintai keterangannya oleh aparat, ia mengakui kalau suaminya baru lima bulan ini menjalankan bisnis barang haram tersebut, adapun barang haram tersebut di ambil dari pengedar di Kota Mataram.(Ari)