Rumah Hancur, Warga Melapor Ke Polda

 

Warga Desa Maraja Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu merasa sedih rumahnya hancur dirusakin sekelompok warga, Rabu (23/3/2016) pada pukul 11.00 Wita.

Dompu, CR – Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta, pasca kejadian pemilik rumah terpaksa nginap di rumah tetangga.

Penuturan pemilik rumah pada saat sekelompok warga melakukan pengerusakan rumah yang terletak di So Lakey, dirinya serta semua keluarga melarikan diri, karena takut melihat orang banyak datang membawa senjata tajam dan linggis.

“Kami sangat takut sekali, sehingga saya dengan anak istri saya menghindar, takutnya kami semua nanti dibunuh oleh pelaku, sehingga kami biarkan mereka melakukan tindakan anarkis,” kata Julkarnain pemilik rumah asal Desa Maraja saat diwawancarai di rumah pak Is,  Sabtu (26/3/2016).

Menurut penuturan julkarnain, pihaknya mempunyai masalah dengan Kades Hu’u menyangkut persoalan penyerobotan tanah atas laporan kades terhadap iparnya.

“Awal terjadinya kejadian ini atas laporan kades Hu,u dengan persoalan penyerobotan terhadap ipar saya yang bernama Abdul Samad, sehingga mereka datang menghancurkan rumah saya. Kalau memang saya melakukan penyerobotan harusnya jangan melalui jalur kekerasan, sebab negara kita adalah negara hukum, bukan dengan cara seperti ini menyelesaikan masalah,”ujarnya.

Menurut keterangan salah satu saksi  Abdul samad ditempat berbeda juga mengatakan, pada waktu kejadian itu dirinya juga ada dilokasi bahkan sempat mengambil dokumentasi.

“Saya sempat mengambil semua kejadian itu bahkan saya kenal semua orang yang datang menghancurkan rumah ipar saya, bahkan saya siap menjadi saksi hukum, bila mana saya dipanggil oleh aparat,”tegasnya. Abdul Samad mengharapkan supaya iparnya agar melaporkan masalah ini sampai ke Polda NTB, karena masalah ini sudah masuk karana tindak pidana murni.

“Saya berharap agar persoalan ini langsung ditangani oleh pihak polda NTB, agar semuanya jelas siapa yang salah dan siapa yang benar mengenai masalah ini,” harap Abdul. Sementara itu Kepala Desa Hu’u Hidayat membenarkan adanya pengerusakan rumah warga yang bernama Julkarnain, namun dari pihak desa sudah melalui mekanisme yang ada.

”Sebelum kami melakukan pembongkaran rumah Julkarnain,  kami sebelumnya sudah memberi surat teguran, bahkan secara lisan agar jangan membangun rumah atau bangunan diarea lahan itu, namun dari pihak Julkarnain tak mengindahkan surat teguran dari Pemerintah Desa,”ujarnya.

Hidayat juga menambahkan, karena dari pihak Julkarnain tetap ngotot melakukan pembangunan rumah dilahan itu, sehingga dengan terpaksa pihaknya melakukan pembongkaran paksa.

”Saya selaku Kepala Desa yang juga pemilik tanah sangat marah sekali atas perbuatan Jamaludin karena surat yang kami layangkan terhadap Jamaludin agar jangan membangun Rumah bahkan surat teguran berkali kali kami layangkan namun Jamaludin tidak mengindahkan surat itu,”jelasnya. (BC)