Ricuh, Massa APBLM Bentrok dengan Polisi

Massa APBLM beberapa saat sebelum terlibat bentrok dengan Polisi di depan Kantor Dinas STT Lombok Timur. (Photo : Lalu Mujahidin)
Massa APBLM beberapa saat sebelum terlibat bentrok dengan Polisi di depan Kantor Dinas STT Lombok Timur. (Photo : Lalu Mujahidin)

Puluhan massa aksi dari gabungan LSM APBLM yang terdiri dari Formabes, LMND, Gempar, Bem UGR, KNPI Masbagik, KSPN dan Pemudan Stan terlibat bentrok dengan aparak kepolisian saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (STT) Kabupaten Lombok Timur, Rabu (19/11/2014).

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Berdasarkan pantauan Corong Rakyat dan keterangan dari pihak kepolisian yang tengah mengawal jalannya aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas STT itu terjadi lantaran massa APBLM berusaha masuk dan berusaha menembus pagar betis anggota Polisi di gerbang kantor instansi terkait.

Karena penjagaan yang begitu kuat sehingga massa aksi sulit untuk menembus pagar betis aparat kepolisian tersebut sehingga aksi saling dorong antara demonstran dengan Polisi pun tak terhindarkan.

Bukan itu saja, massa yang sudah mulai memanas melemparkan telur busuk ke arah Kantor Dinas STT yang secara kebetulan mengenai salah seorang anggota Polisi yang tengah berjaga di tempat itu, kejadian itu kemudian memancing amarah dari aparat kepolisisan sehingga bentrokan antara massa aksi dengan Polisi tak dapat dihindarkan.

Akibatnya, salah seorang demonstran mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan dari pihak kepolisian yang saat itu semakin terdesak.

Tidak itu saja, kaca depan kendaraan pick up yang digunakan demonstran untuk membawa sound system sebagai pengeras suarapun hancur dihantam Polisi sehingga sopir yang mengendarai mobil pick up tersebut mengalami luka pada bagian tangannya terkena pecahan kaca mobil.

Beberapa saat kemudian, kericuhanpun dapat diredam dan para demonstran kembali melakukan aksi demonstrasi dengan melakukan long march menuju Bank Pundi Pancor, mereka (Demonstran-Red) menilai managemen PT Bank Pundi Indonesia Tbk telah melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dimana pihak Bank Pundi diduga telah melakukan intimidasi dan pemaksaan pengunduran diri terhadap sejumlah karyawannya dengan alasan efisiensi sumber daya manusia.

Setelah puas berorasi di depan Bank Pundi Pancor, massa aksi pun melanjutkan perjalannnya menuju kantor DPRD Lombok Timur dan Polres Lombok Timur.

Dalam orasinya, salah seorang orator dari APBLM, Eko menuntut agar program efisiensi sumber daya manusia yang dilakukan PT Bank Pundi  Indonesia Tbk harus mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4.

“Hentikan intimidasi terhadap buruh yang ada di Lombok Timur karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 169 ayat 1,” teriak Eko darei Formabes.(cr-mj)