Opini|| Apakah Undang-Undang bisa menjadi penyebab semakin suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)? Pertanyaan ini mungkin terdengar berlebihan, tetapi faktanya, hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah justru bersumber dari minimnya akses rakyat terhadap informasi negara. Rakyat tidak tahu apa yang direncanakan, sementara pemerintah menganggap seolah-olah rakyat sudah diwakili oleh para wakil rakyat.
Hari ini, dari tingkat RT hingga gerbang Senayan, hiruk-pikuk demonstrasi merebak. Akar masalahnya sama: minimnya transparansi dan partisipasi publik.
Anggaran Kolutif dari Pusat hingga Daerah
Kita menyaksikan betapa semua instrumen anggaran dikelola secara tertutup dan kerap berujung kolusi. APBN kolutif, DPA kementerian kolutif, APBD provinsi kolutif, Pergub kolutif, SK Gubernur kolutif. Tidak berhenti di situ, APBD kabupaten/kota kolutif, Perbup kolutif, SK Bupati/Wali Kota kolutif, hingga SK Kepala Dinas kolutif.
Pembahasan anggaran daerah berjalan tanpa partisipasi rakyat. Akibatnya, ketika anggaran direalisasikan dalam bentuk proyek — pembangunan kantor, pelebaran jalan, jembatan, bahkan bansos bernilai miliaran — rakyat justru menolak, melakukan demonstrasi, bahkan merusak apa yang dibangun. Ini bukan semata karena rakyat tidak tahu diri, tetapi karena pemerintah keliru memahami arti “perwakilan.”
- Anggaran dibahas seolah rakyat sudah diwakili, padahal tidak.
- Jalan dibuka seolah masyarakat setuju, padahal tanah warga belum dibebaskan.
- Gedung mewah direncanakan seolah rakyat mendukung, padahal bukan prioritas mereka.
RUU dan Raperda Sunyi, Studi Banding Ramai
Rakyat hampir tak pernah tahu isi raperda yang sedang dibahas. Wartawan pun hanya diizinkan meliput sidang pembukaan. Setelah itu, semua pembahasan berjalan sunyi. Ironisnya, hampir 80 persen raperda yang diajukan eksekutif harus di-study bandingkan ke luar daerah. Anehnya, lokasi favoritnya adalah Pulau Dewata. Alasan klasik: dekat. Tetapi anehnya lagi, biaya perjalanan dinas dan uang saku justru lebih mahal daripada ke Jakarta atau Surabaya. Beginilah wajah penyusunan regulasi kita: sunyi dari publik, tetapi riuh dengan perjalanan dinas.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada mulanya diharapkan jadi pintu transparansi. Namun dalam praktiknya, pasal yang menyebutkan bahwa dokumen publik tersedia “jika diminta” justru menjadi celah gelap.
Rekomendasi mutlak: UU ini harus direvisi total. Pasal itu dihapus dan diganti dengan kewajiban badan publik menyediakan semua dokumen yang tidak dikecualikan, tanpa harus diminta. Dokumen yang wajib dibuka antara lain:
a. Produk hukum: UU, Perda, Pergub, Perbup, SK kepala daerah.
b. DPA kementerian/lembaga, APBD provinsi, kabupaten/kota.
c. Kontrak proyek pemerintah dengan pihak ketiga.
d. SPJ realisasi anggaran kementerian, lembaga, dan dinas.
e. Laporan pertanggungjawaban DPRD, gubernur, bupati, wali kota.
f. Anggaran rumah tangga sekretariat dewan, kunjungan kerja, hingga reses di dapil.
Dengan keterbukaan penuh, publik bisa memantau, mengoreksi, sekaligus ikut mengawasi penggunaan uang negara. Tanpa itu, jargon Satu Data Indonesia hanya akan jadi bahan tertawaan.
Gaji Cukup, Tunjangan Menggunung
Mengapa rakyat kerap marah melihat gaya hidup mewah pejabat? Karena minimnya akses dokumen publik. Banyak orang percaya gaji pejabat ratusan juta. Padahal, gaji pokok anggota DPR RI tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Yang membuat penghasilan mereka membengkak adalah tunjangan.
Contoh anggota DPR:
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta.
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5 juta.
- Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta.
- Tunjangan fungsi pengawasan: Rp3,7 juta
- Tunjangan keluarga, beras, kesehatan, rumah, listrik, telepon, hingga fasilitas kredit mobil Rp70 juta per periode.
Hal yang sama berlaku untuk kepala daerah. Berdasarkan Permendagri 71/2018, gubernur, bupati, atau wali kota hanya bergaji pokok Rp10 juta. Namun, tunjangan mereka bisa mencapai puluhan juta per bulan, bahkan lebih besar daripada gaji pokok.
Selain tunjangan resmi, masih ada “pendapatan sah” seperti honor pajak kendaraan bermotor, honor pembina di lembaga atau badan tertentu, hingga insentif lain yang nilainya tidak sedikit. Belum lagi dugaan “pendapatan tidak sah” yang sulit dilacak karena terselubung dalam dokumen lelang dan SPJ.
Agar rakyat tidak terjerumus dalam kemiskinan struktural yang berkepanjangan, bahkan mendekati “kufur” akibat lemahnya iman dan rapuhnya harapan, ada beberapa langkah mendesak:
1. Buka seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran publik secara digital.
2. Hapus sidang tertutup dalam pembahasan anggaran, kecuali yang menyangkut rahasia negara.
3. Publikasikan kontrak antara PPK dan pelaksana kegiatan agar rakyat bisa mengawasi.
4. Unggah seluruh keputusan kepala daerah, kepala dinas, dan badan.
5. Stop pencitraan mewah di media sosial. Pemimpin yang ingin dipercaya harus berani tampil sederhana, membumi, dan merakyat.
Rakyat tidak lagi butuh pidato indah tentang transparansi. Mereka hanya ingin dokumen asli yang bisa diakses tanpa batas. Inilah jalan menuju negara maju: partisipasi publik, keterbukaan, dan keberanian menghapus ruang gelap dalam tata kelola negara.
Jika tidak, rakyat akan terus berandai-andai:
“Seandainya Inggris tetap menjajah kita, mungkin kita sudah seperti Amerika, Australia, atau Malaysia.”
Apakah kita rela bangsa ini terus hidup dalam andai-andai, ataukah berani merevisi UU Keterbukaan Informasi Publik demi masa depan yang lebih terang?
Marsoan : Direktur Pusat Kajian Jalan Tengah NTB

