
Mustayib : Jika Saya Punya Kewenangan Maka Akan Saya Pecat Kadis Distanak
Rapat Pansus I dan II DPR Kabupaten Lombok Timur tentang pembahasan Pendapatan Asli daerah (PAD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, Kamis (20/11/2014) berlangsung alot. Kepala Dinas (Kadis) Disan Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Lombok Timur, H Zaini menolak keputusan Pansus untuk menaikkan PAD pada instasi yang dipimpinnya dari Rp 500.000.000 menjadi lebih dari Rp 2,6 miliar.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Penolakan tersebut sempat membuat salah satu anggota pansus berang dikarenakan belum apa-apa Kadis Distanak sudah lemah semangatnya dan tidak sanggup untuk meningkatkan PAD di Dinas yang dipimpinnya.
Aatas pernyataan tidak sanggupnya H Zaini atas peingkatan PAD Rp 500 juta di dinas yang dipimpinnya sontak membuat beberapa anggota Pansus DPRD setempat geram dan kecewa.
Mustayib misalkan, salah seorang Anggota DPRD Lombok Timur dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menegaskan seharusnya Kadis tidak menolak begitu saja.
Jika saya memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat daerah, maka akan saya pecat Kadis pertanian,” sesal Mustayib.
Senada dengan Mustayib, Drs Ubaidillah MM mengatakan, tidak sanggupnya Kadistanak Lombok Timur untuk meningkatkan PAD tersebut menunjukkan kinerja yang lemah.
Adapun alasan Pansus DPRD Lombok Timur untuk menaikkan PAD pada Distanak diantaranya adalah adanya kontribusi RPH dan Pasar Ternak Masbagik serta lahan yang disewakan pihak ketiga dan lai-lainnya.
Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Saprudin juga menyinggung bahwa pada Dinas atau Instansi yang dipimpin H Zaini itu memiliki lahan yang banyak dan saat ini disewakan kepada pihak ketiga yang mana harga penyewaannya kecil jika dibandingkan dengan harga sewa lahan petani.
Jadi sewa lahan tersebut bisa ditingkatkan, kalau tidak bisa lebih baik lahan tersebut dijadikan demplot tempat uji coba dinas pertanian.
Sementara itu, Kadistanak Lombok Timur, H Zaini mengatakan berbagai sebab mereka menolak peningkatan PAD di Dinas yang dipimpinya dikarenakan pengalaman tahun ini PAD yang ditentukan sebelumnya tidak tercapai.
Setelah melalui perdebatan panjang dan hujan interupsi akhirnya diputuskan PAD untuk Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Lombok Timur Rp 1.8 miliar lebih.
Pimpinan sidang pada rapat Pansus DPRD Lombok Timur, H Huspiani mengatakan, bahwa masih ada waktu untuk memperbaiki di APBD Perubahan jika itu dianggap berat. (cr-mj)