PUTUSAN BEBAS BUKAN KEKALAHAN PENEGAKAN HUKUM: MENJAGA KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKARA DUGAAN GRATIFIKASI DPRD NTB

Opini Ι Ι Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda besar negara yang tidak boleh dilemahkan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak serius terhadap keuangan negara, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Karena itu, kerja keras aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi patut dihormati. Namun, negara hukum tidak hanya diuji ketika berhasil menghukum seseorang yang dinyatakan bersalah. Negara hukum justru diuji ketika harus menerima kenyataan bahwa pengadilan, melalui proses pembuktian yang panjang, menyatakan seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Pada titik inilah perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Program Desa Berdaya menjadi perdebatan hukum yang menarik. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Langkah tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Persoalannya bukan semata apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah, melainkan apakah negara melalui Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kewenangan hukum untuk membawa kembali perkara yang telah diputus bebas ke tingkat pemeriksaan berikutnya.

Sebab dalam hukum acara pidana, kewenangan bukan lahir dari keyakinan, tekanan publik, atau kepentingan untuk mendapatkan putusan tertentu. Kewenangan hanya dapat lahir dari hukum. Prinsip fundamental dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum (supremacy of law). Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, bukan hanya memiliki kewenangan untuk menuntut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk tunduk pada batas-batas hukum acara.

Karena itu, persoalan banding terhadap putusan bebas bukan hanya persoalan teknis prosedural. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar yaitu Apakah negara boleh terus mempertahankan proses pidana terhadap seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan ketika dasar kewenangan tersebut masih diperdebatkan?

Pertanyaan tersebut penting karena hukum pidana modern tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan. Hukum acara pidana pada dasarnya adalah hukum yang membatasi kekuasaan negara. Negara memang memiliki hak untuk menuntut (ius puniendi), tetapi hak tersebut bukan tanpa batas. Kekuasaan negara harus berjalan dalam koridor konstitusi, undang-undang, dan prinsip keadilan.

Dengan demikian, menghormati putusan bebas bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Justru penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang beradab. Sebab pemberantasan korupsi yang mengabaikan prosedur hukum dapat berubah menjadi praktik penghukuman berdasarkan kehendak, bukan berdasarkan hukum.

Kronologi Perkara dan Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan yang dikaitkan dengan program pembangunan daerah. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi dakwaan yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, keyakinan hakim tidak dapat berdiri sendiri. Keyakinan harus lahir dari alat bukti yang sah. Dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak penuntut umum. Terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah karena berlaku asas “actori incumbit probatio” yang berarti pihak yang mendalilkan suatu peristiwa wajib membuktikan dalilnya. Setelah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, hingga pembelaan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram akhirnya menjatuhkan putusan bebas. Putusan bebas tersebut berarti majelis hakim berpendapat bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum.

Putusan bebas bukan berarti hakim menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak pernah terjadi sama sekali. Putusan bebas berarti standar pembuktian pidana yang sangat ketat tidak terpenuhi. Dalam hukum pidana berlaku prinsip lebih baik membebaskan seseorang yang tidak terbukti bersalah daripada menghukum seseorang yang belum terbukti bersalah. Prinsip tersebut dikenal dalam doktrin hukum pidana sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesalahan penghukuman (miscarriage of justice).

Namun setelah putusan bebas tersebut dijatuhkan, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan melakukan upaya hukum banding dengan alasan masih meyakini bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Di sinilah persoalan hukum muncul. Keyakinan penuntut umum terhadap dakwaan tentu merupakan bagian dari fungsi penuntutan. Akan tetapi, keyakinan tersebut harus ditempatkan dalam batas hukum acara pidana. Pertanyaannya bukan lagi apakah jaksa yakin terdakwa bersalah, tetapi Apakah hukum memberikan ruang kepada jaksa untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan bebas tersebut?

Kedudukan Putusan Bebas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Putusan bebas atau vrijspraak merupakan salah satu jenis putusan akhir dalam hukum acara pidana. Dalam teori hukum pidana, terdapat tiga bentuk utama putusan pengadilan yaitu:
1. Putusan pemidanaan (veroordeling);
2. Putusan bebas (vrijspraak);
3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Putusan bebas diberikan apabila hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selanjutnya Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Norma tersebut memiliki makna penting. Putusan bebas bukan pemberian belas kasihan hakim. Putusan bebas adalah hasil penerapan prinsip hukum bahwa seseorang hanya dapat dihukum apabila kesalahannya dibuktikan secara sah menurut hukum. Dalam sistem peradilan pidana modern, putusan bebas memiliki fungsi perlindungan. Ia melindungi warga negara dari kemungkinan negara melakukan penghukuman tanpa pembuktian yang cukup.

Karena itu, putusan bebas memiliki hubungan erat dengan:
1. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence);
2. Hak atas kepastian hukum;
3. Hak atas perlakuan yang adil dalam proses peradilan (fair trial);
4. Prinsip pembatasan kekuasaan negara.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 11 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum dalam pengadilan yang terbuka. Prinsip tersebut kemudian diadopsi dalam berbagai instrumen hukum nasional. Dengan demikian, ketika pengadilan menjatuhkan putusan bebas, maka yang dilindungi bukan hanya kepentingan terdakwa, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Analisis Pasal 67 KUHAP 1981 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: Antara Kewenangan Penuntutan dan Batas Negara Hukum

Perdebatan utama dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB bukan lagi semata-mata mengenai apakah unsur tindak pidana terbukti atau tidak. Perdebatan yang jauh lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah lahirnya putusan bebas. Dalam hukum acara pidana, upaya hukum bukanlah hak yang bersifat otomatis. Upaya hukum merupakan instrumen hukum yang hanya dapat digunakan apabila diberikan secara jelas oleh undang-undang.

Berbeda dengan hukum perdata yang memberikan ruang lebih luas kepada para pihak untuk mempertahankan kepentingannya, hukum acara pidana memiliki karakter yang lebih ketat karena berhadapan langsung dengan kewenangan negara yang dapat merampas hak dasar seseorang, termasuk kemerdekaan. Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berpotensi memperpanjang proses pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas.

1.Perspektif KUHAP 1981: Putusan Bebas dan Larangan Banding

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 67 menyatakan bahwa “Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pembentuk undang-undang sejak awal memberikan perlakuan khusus terhadap putusan bebas.

Mengapa demikian?

Karena putusan bebas memiliki karakter berbeda dengan putusan lainnya. Dalam putusan pemidanaan, seseorang dinyatakan terbukti bersalah sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi melalui upaya hukum. Namun dalam putusan bebas, negara telah gagal memenuhi standar pembuktian pidana. Maka memberikan ruang tanpa batas kepada negara untuk kembali mempersoalkan putusan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Prinsip ini berkaitan dengan asas finality of judgment atau prinsip bahwa suatu perkara harus memiliki titik akhir. Tanpa adanya finalitas, seseorang yang telah dinyatakan bebas akan terus berada dalam bayang-bayang proses hukum. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Seseorang tidak boleh berada dalam keadaan “terhukum secara sosial” meskipun secara hukum belum terbukti bersalah.

2.KUHAP Baru dan Perdebatan Pasal 285 serta Pasal 299 Ayat (2)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menghadirkan diskursus baru mengenai putusan bebas. Salah satu persoalan yang muncul adalah mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebagian pihak berpendapat bahwa karena KUHAP baru tidak lagi mencantumkan larangan banding secara eksplisit seperti Pasal 67 KUHAP lama, maka terbuka ruang bagi jaksa mengajukan banding. Argumentasi tersebut biasanya didasarkan pada Pasal 285 KUHAP baru yang menyebut bahwa terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum dapat mengajukan banding. Namun, persoalan hukumnya adalah Apakah ketentuan tersebut secara otomatis dapat dimaknai bahwa semua jenis putusan dapat diajukan banding?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam hukum acara pidana, norma mengenai siapa yang dapat mengajukan upaya hukum harus dibaca bersama dengan norma mengenai objek upaya hukum. Tidak cukup melihat siapa yang diberi hak, tetapi harus dilihat pula terhadap putusan apa hak tersebut dapat digunakan. Sebab jika tidak, maka setiap putusan pengadilan dapat dianggap selalu terbuka untuk banding, termasuk putusan yang secara filosofis dan historis memang dimaksudkan final.

Di sinilah muncul argumentasi bahwa KUHAP baru harus dibaca secara sistematis. Pasal 244 KUHAP baru misalnya memberikan pengaturan berbeda antara putusan bebas dan putusan lepas. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memahami adanya karakter hukum yang berbeda antara putusan bebas karena unsur tindak pidana tidak terbukti dan putusan lepas karena perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana. Jika pembentuk undang-undang memberikan ruang banding terhadap putusan lepas tetapi tidak memberikan rumusan yang sama terhadap putusan bebas, maka dapat ditafsirkan bahwa putusan bebas memang ditempatkan sebagai putusan yang memiliki perlindungan khusus.

Asas Legalitas: Negara Tidak Boleh Membuat Kewenangan Melalui Penafsiran

Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Walaupun asas ini secara langsung berkaitan dengan kriminalisasi suatu perbuatan, doktrin hukum juga mengembangkan prinsip bahwa tindakan negara dalam proses pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya negara tidak boleh bertindak berdasarkan apa yang dianggap perlu, tetapi berdasarkan apa yang diberikan hukum.

Hal ini berkaitan dengan tiga prinsip penting yaitu:

1.Lex Scripta
Hukum harus tertulis. Kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh lahir hanya dari kebiasaan atau praktik. Jika undang-undang tidak memberikan kewenangan secara jelas, maka kewenangan tersebut tidak boleh dianggap ada.

2.Lex Certa
Hukum harus jelas. Warga negara harus dapat mengetahui konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Jika aturan mengenai banding putusan bebas masih menimbulkan perbedaan tafsir, maka penyelesaiannya bukan dengan memperluas kewenangan negara, melainkan dengan memberikan kepastian melalui pembentuk hukum atau Mahkamah Agung.

3.Lex Stricta
Hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat. Penafsiran tidak boleh memperluas kewenangan negara yang berdampak merugikan terdakwa. Sebab dalam hukum pidana, negara memiliki posisi yang lebih kuat dibanding warga negara. Oleh karena itu, hukum acara pidana harus menjadi pagar agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.

Due Process of Law: Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum

Salah satu prinsip utama dalam negara hukum modern adalah due process of law atau proses hukum yang adil. Konsep ini menghendaki bahwa seseorang tidak hanya berhak mendapatkan putusan akhir, tetapi juga berhak mendapatkan proses yang sesuai hukum.

Dalam konteks perkara DPRD NTB, persoalan pentingnya bukan hanya apakah jaksa yakin terdakwa bersalah. Jaksa memang memiliki hak untuk memiliki keyakinan hukum. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan keyakinan subjektif. Hukum bekerja berdasarkan pembuktian dan prosedur. Jika setiap putusan bebas selalu dapat dibuka kembali hanya karena jaksa tidak puas dengan hasil persidangan, maka fungsi pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara menjadi kehilangan makna. Pengadilan bukan tempat formalitas untuk melegitimasi tuntutan jaksa. Pengadilan adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan menilai alat bukti, keterangan saksi, argumentasi hukum, dan fakta persidangan. Ketika hakim telah memberikan putusan berdasarkan proses tersebut, maka penghormatan terhadap putusan hakim merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem hukum.

*Presumption of Innocence: Beban Pembuktian Ada Pada Jaksa*

Salah satu prinsip fundamental hukum pidana adalah seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini bukan sekadar teori. Ia merupakan perlindungan terhadap kemungkinan kesalahan negara dalam menghukum seseorang. Dalam perkara pidana, terdakwa tidak diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, jaksa yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Hal tersebut tercermin dalam Pasal 66 KUHAP yaitu “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.”

Karena itu, ketika hakim menyatakan unsur dakwaan tidak terbukti, maka konsekuensi hukumnya adalah terdakwa harus dibebaskan. Tidak dapat dibenarkan apabila kegagalan pembuktian negara kemudian dibebankan kembali kepada terdakwa melalui proses hukum yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Ne Bis In Idem dan Perlindungan terhadap Kepastian Hukum

Prinsip ne bis in idem pada dasarnya berarti seseorang tidak boleh diperiksa dan diadili dua kali terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dasar prinsip ini terdapat dalam Pasal 76 KUHP. Memang, dalam konteks upaya hukum, prinsip ini memiliki batasan tertentu karena selama proses hukum belum selesai, koreksi melalui mekanisme yang tersedia masih dimungkinkan. Namun filosofi ne bis in idem tetap relevan, yaitu negara tidak boleh terus-menerus menyeret seseorang ke proses hukum tanpa batas. Sebab hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga alat untuk memberikan kepastian.

Analisis Kewenangan JPU Mengajukan Banding Terhadap Putusan Bebas

Dalam perkara DPRD NTB, argumentasi yang perlu diuji bukan apakah jaksa memiliki kepentingan hukum. Jaksa jelas memiliki kepentingan untuk menjalankan fungsi penuntutan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan tersebut diberikan oleh hukum acara pidana?

Pandangan yang menolak banding terhadap putusan bebas berargumentasi bahwa:
1. Putusan bebas memiliki perlindungan khusus karena berkaitan langsung dengan hak atas kebebasan seseorang.
2. KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan memberikan kewenangan baru kepada jaksa apabila tidak dirumuskan secara jelas.
3. Memperluas kewenangan banding dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena terdakwa tidak pernah memperoleh titik akhir.
4. Hukum acara pidana harus ditafsirkan secara restriktif ketika menyangkut perluasan kewenangan negara.
Dengan pendekatan tersebut, upaya banding terhadap putusan bebas patut diuji secara ketat agar tidak berubah menjadi instrumen untuk mengulang proses sampai mendapatkan putusan yang diinginkan.

Telaah Yurisprudensi dan Perkembangan Praktik Peradilan: Antara Kepastian Hukum dan Perdebatan Kewenangan Banding terhadap Putusan Bebas

Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak hanya menjadi perdebatan akademik, tetapi telah memasuki ruang praktik peradilan. Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena terdapat perbedaan sikap antar Pengadilan Tinggi dalam memaknai norma KUHAP baru. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia sedang berada dalam fase pencarian konstruksi hukum baru mengenai kedudukan putusan bebas. Namun, dari perspektif perlindungan hak terdakwa dan prinsip negara hukum, perlu ditegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Negara tidak boleh menggunakan tafsir yang memperluas kewenangan penuntutan apabila hal tersebut berpotensi menghilangkan hak fundamental warga negara.

1.Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB

Salah satu putusan yang menjadi rujukan penting adalah Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Namun, Pengadilan Tinggi Jambi mengambil posisi bahwa permohonan banding tersebut tidak dapat diterima. Pertimbangan utama majelis hakim adalah bahwa KUHAP baru tidak memberikan ruang secara eksplisit bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Menurut pendekatan ini, Pasal 285 KUHAP Nasional yang menyebut terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum dapat mengajukan banding tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan mutlak terhadap semua jenis putusan. Sebab, norma tersebut hanya menjelaskan subjek yang dapat melakukan upaya hukum, bukan menentukan seluruh objek putusan yang dapat dibanding. Majelis hakim menggunakan pendekatan sistematis bahwa apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud membuka ruang banding terhadap putusan bebas, maka seharusnya disebutkan secara jelas sebagaimana pengaturan terhadap putusan lepas. Dengan kata lain, tidak disebutkannya putusan bebas sebagai objek banding menunjukkan adanya kehendak pembentuk undang-undang untuk memberikan sifat final terhadap putusan tersebut. Pendekatan PT Jambi sejalan dengan prinsip dalam hukum acara pidana, kewenangan negara harus ditafsirkan secara restriktif, bukan ekstensif.

2.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 141/PID/2026/PT DKI

Sikap serupa juga terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 141/PID/2026/PT DKI. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim berpendapat bahwa KUHAP Nasional tidak memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas. Pertimbangan tersebut dibangun berdasarkan asas kepastian hukum. Dalam perspektif majelis hakim, seseorang yang telah dinyatakan bebas melalui proses persidangan tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian hukum akibat adanya upaya hukum yang tidak memiliki dasar normatif yang jelas.

Hal ini berkaitan erat dengan prinsip finality of judgment atau finalitas putusan. Sebuah negara hukum membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara memiliki titik akhir. Tanpa adanya finalitas, seseorang yang telah memperoleh putusan bebas dapat terus berada dalam ancaman proses hukum yang berulang-ulang.

*3.Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 295/PID/2026/PT PLG*

Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 295/PID/2026/PT PLG juga memperkuat pandangan bahwa putusan bebas tidak dapat menjadi objek banding Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Argumentasi utama putusan tersebut adalah bahwa putusan bebas merupakan putusan yang telah memberikan status hukum jelas kepada terdakwa. Ketika pengadilan tingkat pertama telah menyatakan bahwa unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka negara wajib menghormati hasil proses peradilan tersebut. Pengadilan tidak boleh diposisikan sebagai tempat mencari pembenaran tanpa batas terhadap tuntutan jaksa. Sebab fungsi peradilan pidana bukan untuk memastikan selalu ada penghukuman, melainkan memastikan apakah penghukuman tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan pembuktian.

*4.Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat: Pendekatan Berbeda*

Berbeda dengan PT Jambi, DKI Jakarta, dan Palembang, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengambil pendekatan yang berbeda. Dalam perkara korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima banding Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Bahkan, Pengadilan Tinggi kemudian memeriksa kembali pokok perkara dan menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa. Pendekatan ini berangkat dari argumentasi bahwa hilangnya larangan eksplisit terhadap banding putusan bebas dalam KUHAP baru dapat dipahami sebagai perubahan kebijakan hukum.

Menurut pandangan ini, apabila Pasal 285 KUHAP Nasional memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding, maka hak tersebut tidak boleh dibatasi kecuali ada larangan tegas. Namun demikian, pendekatan tersebut tetap menyisakan persoalan serius. Sebab, jika kewenangan banding terhadap putusan bebas hanya didasarkan pada penafsiran umum Pasal 285, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip lex stricta dalam hukum pidana. Hukum pidana dan hukum acara pidana tidak dapat menggunakan metode analogi untuk memperluas kewenangan negara.

*Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Putusan Bebas*

Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026 pernah menerima permohonan pengujian norma terkait Pasal 285 ayat (1) KUHAP Nasional yang berkaitan dengan kewenangan banding terhadap putusan bebas. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena alasan formil mengenai kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi belum memasuki pokok perkara dan belum memberikan tafsir konstitusional apakah Jaksa Penuntut Umum dapat atau tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas. Hal ini penting ditegaskan karena sebagian pihak sering menjadikan putusan MK tersebut sebagai legitimasi bahwa banding terhadap putusan bebas diperbolehkan. Pandangan tersebut tidak tepat. Putusan MK tersebut tidak memberikan jawaban substantif mengenai kewenangan banding. Artinya, persoalan tersebut masih terbuka untuk dikaji berdasarkan asas hukum, doktrin, dan perkembangan yurisprudensi.

*Pandangan Para Ahli Hukum*

*1.Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej*
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana merupakan instrumen untuk menjalankan kewenangan negara dalam menegakkan hukum sekaligus membatasi kekuasaan negara. Menurut pendekatan tersebut, negara memang memiliki ius puniendi atau hak untuk menghukum. Namun, ius puniendi tidak bersifat absolut.

Kewenangan tersebut dibatasi oleh:
1. Asas legalitas;
2. Due process of law;
3. Perlindungan hak asasi manusia.
Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari berapa banyak orang yang dihukum, tetapi juga dari apakah proses penghukuman dilakukan sesuai prinsip hukum. Apabila negara menggunakan kewenangan yang tidak diberikan undang-undang, maka negara justru telah melanggar prinsip hukum yang ingin ditegakkannya.

*2.Pandangan Lilik Mulyadi*
Menurut Lilik Mulyadi, putusan bebas memiliki karakter berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan bebas diberikan karena unsur tindak pidana tidak terbukti. Sedangkan putusan lepas diberikan apabila perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan penghapus pidana. Perbedaan tersebut menyebabkan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, pembentuk undang-undang memberikan perlindungan lebih besar terhadap putusan bebas.

*3.Pandangan Ibnu Abas Ali*
Ibnu Abas Ali berpandangan bahwa Pasal 244 KUHAP Nasional harus dibaca secara sistematis. Ketika undang-undang memberikan ruang banding terhadap putusan lepas tetapi tidak menyebut putusan bebas, maka terdapat argumentasi kuat bahwa putusan bebas memang tidak dimaksudkan sebagai objek banding. Menurut pandangan ini, tidak adanya larangan eksplisit bukan berarti otomatis adanya kewenangan. Sebab dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kewenangan harus diberikan, bukan diasumsikan.

*Kritik terhadap Argumentasi Kejaksaan Tinggi NTB*

Kejaksaan Tinggi NTB berargumentasi bahwa upaya banding dilakukan untuk mencari kepastian hukum serta karena masih terdapat perdebatan mengenai tafsir KUHAP Nasional. Argumentasi tersebut secara moral dapat dipahami karena jaksa memiliki keyakinan bahwa dakwaan telah terbukti. Namun, secara hukum acara pidana, argumentasi tersebut memiliki kelemahan.

Pertama, kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan cara mengabaikan prosedur hukum. Kepastian hukum bukan berarti negara harus selalu memperoleh putusan bersalah. Kepastian hukum berarti setiap pihak tunduk pada aturan yang sama.

Kedua, keyakinan jaksa terhadap kesalahan terdakwa tidak dapat menggantikan fungsi pembuktian di persidangan. Dalam sistem peradilan pidana, hakim bukan sekadar alat pengesahan tuntutan jaksa. Hakim memiliki independensi untuk menilai apakah alat bukti memenuhi standar hukum.

Ketiga, apabila jaksa tidak puas terhadap putusan hakim karena menganggap terdapat kesalahan, maka mekanisme yang tersedia harus tetap berdasarkan aturan hukum. Negara hukum tidak mengenal prinsip karena merasa benar maka semua cara dibenarkan.

*Pembelaan Hukum terhadap Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB*

Putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB harus ditempatkan dalam perspektif hukum, bukan semata opini politik. Putusan tersebut bukan berarti menyatakan bahwa korupsi boleh dilakukan. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan, unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo yaitu apabila terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut harus diberikan kepada terdakwa. Hakim tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan, tekanan publik, atau persepsi sosial. Sebab seseorang hanya dapat kehilangan hak kebebasannya apabila negara mampu membuktikan kesalahan melalui proses hukum yang sah. Oleh karena itu, menghormati putusan bebas bukan berarti anti pemberantasan korupsi. Justru penghormatan terhadap putusan bebas adalah bentuk penghormatan terhadap hukum.

*Kesimpulan Akhir*

Perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB memberikan pelajaran penting bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Jaksa memiliki kewenangan besar dalam sistem peradilan pidana, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Dalam negara hukum, kewenangan selalu dibatasi oleh undang-undang. Putusan bebas adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum agar seseorang tidak dihukum tanpa bukti yang cukup. Perdebatan mengenai banding terhadap putusan bebas setelah lahirnya KUHAP Nasional memang masih berkembang dalam praktik peradilan. Namun, berdasarkan prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta, asas legalitas, due process of law, presumption of innocence, serta arah sejumlah putusan Pengadilan Tinggi, terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa putusan bebas tidak dapat dengan mudah dijadikan objek banding oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa supremasi hukum bukan hanya ketika menghukum seseorang, tetapi juga ketika menghormati batas kewenangan hukum. Sebab negara hukum yang kuat bukan negara yang mampu menghukum sebanyak-banyaknya orang, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil berdasarkan hukum.

Putusan bebas tiga anggota DPRD NTB harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan yang telah berjalan. Jika terdapat perbedaan pandangan terhadap putusan tersebut, ruang kritik akademik tetap terbuka. Namun, upaya hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang jelas. Pada akhirnya, hukum bukan sekadar alat untuk mencapai kemenangan suatu pihak. Hukum adalah pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Dan dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dihukum, tetapi juga dari bagaimana negara menghormati hak seseorang ketika hukum telah berbicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *