Diantara Ambisi Kejati NTB dan Kepastian Hukum 

Oleh: Ahmad Nasri, Ketua Umum HMI Cabang Mataram

Opini || Mataram, 08 Agustus 2026. Putusan majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi pada pengadilan negeri mataram dalam perkara dana siluman DPRD NTB, pengadilan menjatuhkan putusan bebas untuk para terdakwa antra lain Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman, 05 Agustus 2026 yang dinyatakan tidak terbukti melakukan gratifikasi.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tengara Barat menyatakan bawah akan melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi yang menyatakan para terdakwa Bebas Murni. Menanggapi upaya yang akan dilakukan oleh Kejati NTB maka apakah ini di keadilan atau ambisi Kejaksaan ?

Dalam negara hukum (rechtstaat) yang juga menganut supremasi hukum (rule of law), penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepentingan publik, tetapi juga pada perlindungan hak-hak fundamental warga negara . Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan oleh pengadilan merupakan pernyataan yuridis bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan . Status ini memiliki konsekuensi hukum yang bersifat final bagi kedudukan hukum terdakwa.

Pasal 244 ayat (4) KUHAP Nasional secara tegas mengatur bahwa terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan . Ini bukan sekadar norma prosedural, melainkan implementasi konstitusional dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Sesuai dengan KUHAP terbaru yang dalam hukum bahwa terhadap putusan Bebas tidak bisa penuntut umum dalam hal ini Kejati NTB tidak bisa melakukan upaya banding. Sebagai aparat penegak hukum yang dalam segala tindakannya harus memiliki landasan yang kuat dan jelas, sedangkan jika kita lihat bahwa tindakan yang oleh kejaksaan untuk berupaya melakukan banding terlihat seperti ambisi institusi bukan atas dasar undang-undang.

Jika penuntut umum masih dapat mengajukan banding atas putusan bebas, maka secara praktis, status hukum terdakwa menjadi menggantung. Ia telah dinyatakan tidak bersalah oleh satu lembaga peradilan, tetapi masih harus menghadapi ancaman proses hukum di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan mereduksi makna dari pelepasan seketika yang diamanatkan oleh Pasal 244 ayat (4). Memaksa seorang yang telah dinyatakan bebas untuk kembali menjalani proses persidangan di tingkat banding pada hakikatnya adalah bentuk pengingkaran terhadap putusan hakim yang telah menyatakan fakta hukum tidak terbukti . Dalam perspektif perlindungan HAM, tindakan tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan martabat kemanusiaan terdakwa.

Argumentum a contrario adalah metode penafsiran hukum yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa yang diatur dalam undang-undang dan peristiwa konkrit yang sedang dihadapi. Jika suatu hal tidak disebutkan secara khusus dalam aturan, maka diperlakukan kebalikan dari aturan tersebut untuk kasus yang tidak atur. Jika kita sesuai dengan metode penafsiran ini maka dalam Undang-undang hanya memperbolehkan penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan bebas. Maka melalui Metode Penafsiran Argumentum a contrario maka hak bading terhadap putusan bebas memang sengaja tidak diberikan.

Dalam asas expressio unius est exclusio alterius adalah kaidah penafsiran hukum yang berarti penyebutan satu hal secara khusus berarti mengecualikan hal lain yang tidak disebutkan. Sesuai dengan pasal 244 ayat (5) KUHAP yang didalamnya di sebutkan secara khusus menyatakan bahwa perkara yang bisa dilakukan banding adalah putusan yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan tidak putusan yang dinyatakan bebas tidak termasuk didalamnya tidak bisa dilakukan banding dan ini juga sudah di atur sesuai pasal 299 ayat (2) huruf a, KUHAP bahwa putsan bebas merupakan salah satu putusan yang tidak bisa dilakukan upaya banding.

KUHAP nasional (terbaru) sebagai Lex Spesialis. KUHAP Nasional adalah hukum acara pidana yang baru dan bersifat khusus (Lex Spesialis) mengenai tata cara upaya hukum dalam kasus tidak pidana. Dikarenakan KUHAP terbaru ini sebagai lex Spesialis maka jika ada yang mengatur tentang upaya banding dalam KUHAP yang lama atau aturan yang lain maka dinyatakan tidak berlaku jika dia bertentang dengan norma yang baru. Dalam KUHAP yang baru secara tegas disebutkan bahwa putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya banding oleh penuntut umum.

Merujuk pada pandangan dari Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej yang menyatakan bahwa hukum acara pidana modern harus menjunjung tinggi prinsip Finality of judgment dan due prosess of law. Ketika pengadilan telah menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka negara wajib menghormati putusan tersebut. Negara tidak boleh terus-menerus menempatkan seseorang dalam ancaman proses pidana melalui upaya hukum yang tidak diberikan oleh negara. Sesuai dengan pandangan prof. Eddy bahwa yang dilakukan Kejati NTB ini tidak menghargai putusan pengadilan dan menempatkan para terdakwa yang sudah di nyatakan dalam putsan bebas dalam kondisi ancaman proses pidana. Dalam Undang-undang sendiri sudah secara jelas bahwa putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya banding.

Sekarang kita patut bertanya terhadap tindakan yang akan dilakukan upaya banding oleh kejati NTB ini murni tentang perkara korupsi yang harus di berantas atau hanya targe yang mereka sudah tersangkakan tidak boleh lepas walaupun sudah dinyatakan sebagai mana putusan pengadilan yang menyatakan mereka bebas. Maka dasar apa yang ingin digunakan oleh Kejati NTB untuk melakukan upaya banding ? sedangkan dalam KUHAP terbaru putusan Bebas tidak dapat dilakukan upaya banding sesuasi pasal 299 ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *