Polres Lotim Tangkap Pengedar Dan Pemakai Sabu Di Masbagik

Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Prihanto SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Dinzah S.Ik SH,MH dan Kasatres Narkoba AKP Arjuna Wibawa S.Ik Saat memberikan keterangan Pers mengenai penangkapan narkoba dan perjudian di Masbagik
Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Prihanto SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Dinzah S.Ik SH,MH dan Kasatres Narkoba AKP Arjuna Wibawa S.Ik Saat memberikan keterangan Pers mengenai penangkapan narkoba dan perjudian di Masbagik

Patut diancungi jempol kepada Polres Lombok Timur, baru beberapa hari melaksanakan sertijab beberapa jabatan strategis , mereka langsung bergerak cepat dan menyesuaikan diri dengan lingkunganya seperti amanat Kapolres Lotim pada serah terima jabatan Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasatres narkoba, Alhasil Dini hari (Selasa,30/06/2015) sekitar pukul 02.00 WITA Tim Polres mengamankan 5 orang tersangka pemakai dan pengedar Narkoba .

Lombok Timur, corongrakyat.co.id –Berkat laporan masyarakat bahwa disuatu tempat di Masbagik di curigai ada pesta narkoba dan perjudian, dari laporan tersebut , tim gabungan dari Reskrim dan Satres Narkoba serta Tim elit Sabhara Polres Lombok Timur yang dikomandoi oleh Bripka Rico Zagari bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap mereka yang sedang berjudi .

Tetapi dalam pengembangan , setelah menangkap penjudi-penjudi tersebut justru yang terkuak pemakai narkoba jenis sabu-sabu, dari pengembangan tersebut maka tim Polres Lombok Timur tersebut dengan cepat langsung menyusuri rumah- rumah yang di curigai sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Dari empat rumah yang di susuri, disetiap rumah ada saja ditemukan narkoba jenis sabu, sehingga malam itu kita menangkap 5 tersangka yang ada kaitannya dengan narkoba dan lima tersangka yang kaitannya denagn perjudian,” jelas Kasat Reskrim Polrs Lombok Timur AKP Haris Dinzah S.Ik, SH, MH yang di dampingi Kasatres narkoba AKP Arjuna Wibawa S.Ik di aula Polres Lombok Timur.

Tiga tersangka yang diberikan inisial nama oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Prihanto S.Ik yakni MA, AR dan H yang semuanya berasal dari Masbagik. Dari penggerebegan tersebut sekitar Rp 8 juta uang yang disita di lokasi tersebut, dari sejumlah uang itu diperkirakan Rp 4 juta sebagai uang narkoba. Sedangkan sabu sekitar 2 gram beserta bong penghisap sabu.

Untuk pasal yang dikenai tersangka ini , bisa disangkakan pasal berlapis salah satunya pasal 114 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun

“ Kasus ini masih dalam pengembangan, menurut para tersangka mereka mengambil barang haram ini di Mataram, jadi kita tetap mengembangkan kasus ini,” jelas kapolres AKBP Heri Prihanto S.Ik.(Lia)