
Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Gabungan dari Satpol PP , Dishubkominfo Kabupaten Lombok Timur mengadakan penertiban terhadap polisi tidur yang di buat masyarakat sepanjang jalan menuju Dam pandan Dure, baik melalui jalan Terare dan Suangi .(Kamis,13/02/2015).
Tindakan tersebut diambil pemerintah Lombok Timur sesuai dengan Perda No 4 tahun 2007 tentang kenyamanan dan ketertiban umum, masyarakat di himbau untuk tidak membuat halangan atau rintangan sepanjang jalan menuju Dam Pandan Dure yang sedang ramai dikunjungi masyarakat.
Kasat Pol PP Nurhadi Muis SH mengatakan bahwa Satpol PP nantinya akan rutin menyambangi jalur tersebut setiap sore menjelang Magrib.
“ Kalau melanggar perda tentunya ada sangsi yang di berikan, minimal sangsi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta ,” ujar kasat Pol PP.
Dalam kegiatan tersebut Pol PP menerjunkan pasukannya 2 regu atau sekitar 22 orang dan Dishubkominfo sebanyak 10 orang. Kasat Pol PP juga menghimbau kepada setiap kades supaya mensosialisasikan kepada masyarakat, kalau polisi tidur tersebut tidak boleh di pasang di jalan raya.(cr-lia)

