PGK NTB Resmi Laporkan Dugaan Maladministrasi Pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur ke Ombudsman

Foto HENDRAWAN SAPUTRA, SH.

Lombok Timur – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Nusa Tenggara Barat secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses administratif dan tidak terpenuhinya syarat kompetensi sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

 

Ketua Forum Rakyat (FR) PGK NTB, Hendrawan Saputra, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diduga mengabaikan aturan dalam proses pengangkatan tersebut. Menurutnya, penunjukan Sopian Hakim sebagai PLT Dirut PDAM Lombok Timur cacat secara administratif dan diduga sarat akan kepentingan.

 

“Kami sangat menyayangkan proses pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur yang kami nilai syarat kepentingan dan cacat secara administratif. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota direksi adalah berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Sedangkan usia PLT Dirut saat ini masih di bawah 35 tahun, sehingga pengangkatannya jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Hendrawan saat ditemui di Mataram, Rabu (16/4/2025).

 

Lebih lanjut, Hendra, yang juga merupakan mantan Ketua HMI Cabang Lombok Timur, menilai bahwa dari segi kompetensi pun PLT Dirut tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum.

 

“Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa calon anggota direksi harus memiliki kompetensi teknis yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian di bidang manajemen air atau pengalaman kerja di sektor yang relevan. Nah, pertanyaannya, apakah PLT Dirut PDAM saat ini memiliki sertifikat kompetensi tersebut? Atau pernah menduduki jabatan yang sesuai dengan syarat tersebut sebelumnya? Ini yang perlu dijawab oleh Pemkab dan Kabag Ekonomi yang mengusulkan,” tegasnya.

 

Hendrawan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penunjukan tersebut. Ia menilai bahwa proses seleksi atau pengangkatan harus dilakukan secara terbuka dan profesional, bukan berdasarkan kedekatan pribadi atau politik.

 

“Kami mendesak Ombudsman RI untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan PLT Dirut PDAM ini. Jangan sampai BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan air bersih justru dikelola secara semena-mena dan tidak profesional,” tambahnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PLT Dirut PDAM Lombok Timur, Sopian Hakim, yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan apa pun. Sikap diam tersebut juga menambah sorotan publik terhadap polemik ini.

 

PGK NTB berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan administratif agar tata kelola BUMD di daerah dapat berjalan sesuai prinsip good governance, serta bebas dari intervensi dan praktik yang merugikan publik.||Asrori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *