
Lombok Timur, Corong Rakyat – Berdasarkan Surat Pemberita Edaran (No.01/PSDL/11/215) yang telah dilayangkan oleh Ketua Persatuan Sopir Dam Lombok Timur (PSDLT) Lombok Timur Eko Rahady, Rabu (04/11/2015). persatuan sopir dam Lombok Timur berencana akan kembali menggelar hearing di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur.
Adapun perkiraan jumlah massa yang rencanannya akan diturunkan pada kegiatan hearing tersebut, sekitar 70 massa dan siap akan mengepung kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Diterangkan oleh Eko Rahady selaku ketua Persatuan Sopir Dam Lombok Timur pada saat diwawancarai wartawan Corong Rakyat di selong (03/11/2015), menyampaikan bahwa adapun yang menjadi tuntutan mereka nantinya dalam hearing, mereka akan meminta kepada pemerintah agar peraturan retribusi sebesar 36.000 rupiah tersebut dihapus, terkecuali aturan portal.
“Pemberlakuan Perbup retrubusi sebesar Rp. 36.000 yang tengah diterapkan oleh pemda saat ini, dirasakan sangat merugikan pihak supir Dam, kenapa demikian, karena selain pemerintah memungut dilokasi tambang, para sopir juga dipungut di portal,” jelas Eko
Hal ini ,mengakibatkan Sopir Dam saat ini tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, terlebih harga galian C dipenambang saat ini sudah mencapai angka 250 ribu per Dam, sementara harga jual pada konsumen hanya kisaran antara 350 ribu, belum dipotong biaya retribusi. para supir saat ini keuntungannya hanya dapat untuk beli minyak saja dari usaha tersebut. (Ari)