
Bima, Corong Rakyat- Bertempat di aula kantor Bupati Bima, Senin (18/01) Sekretaris Daerah Kabupaten Bima memimpin rapat koordinasi dalam rangka persiapan pemilihan 58 kepala desa yang serentak akan dilaksanakan pada tahun 2016. Dalam rakor ini turut dihadiri oleh Assisten 1 Setda Bima, PLH. Kesbangpolinmas kabupaten Bima, kepala BPMDES Kabupaten Bima beserta jajaranya, para camat, penjabat kepala desa, kepala BPD Kabupaten Bima.
Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si dalam pemaparannya mengatakan, bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan ini dalam rangka persiapan pemilihan kepala desa yang serentak akan dilaksanakan pada akhir bulan Februari 2016 sehingga dengan rakor ini semua desa yang akan melaksanakan Pilkades akan mengetahui dan bersiap sedini mungkin terkait hal apa saja yang akan dipersiapkan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan proses pelantikan kepala desa terpilih.
Oleh karena itu, rakor ini sangat penting untuk diikuti, sehingga pada proses pemilihan kepala desa para panitia pelaksana Pilkades mulai dari camat sampai aparatur pemerintah akan mengetahui hal apa saja yang akan dilakukan demi kesuksesan kelancaran Pilkades tersebut.
Terkait alokasi anggaran yang dibutuhkan terkait pemilihan kepala desa ini Pemda telah mengalokasikan dana sebesar Rp.1,5 milyar, yang mana alokasi dana tersebut akan dibagikan kepada desa atau kecamatan yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, sehingga dari alokasi anggaran tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa atau kecamatan.
Sekda berharap, semoga dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti, kepada seluruh camat beserta unsur Muspika kecamatan dan masyarakat agar dapat melaksanakan pesta demkorasi dengan sebaik–baiknya, tidak ada keributan, sehingga proses pilkades dapat kita laksanakan sesuai dengan harapan kita bersama.
Menurut kepala BPMDES Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH juga mengatakan bahwa dengan adanya proses pemilihan kepala desa ini dalam rangka mengisi jabatan kepala desa itu sendiri dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan desa tersebut.
“Sehingga dengan dilantiknya seorang kepala desa maka seorang kepala desa dapat menjalankan program pembangunan yang diatur dalam APBDes desa,” ujarnya
Dengan adanya APBDes desa ini, maka seorang kepala desa beserta jajaranya dapat melaksanakan program sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri, hal ini dikarenakan semua program pembangunan sudah dialokasikan untuk pembangunan desa itu sendiri.
Maka dari itu, dengan adanya alokasi dana desa yang masuk kedalam APBDes Desa, kedepannya dapat membangun desa, menempatkan desa sebagai objek pembangunan, sasaran kegiatan yang dilaksanakan oleh desa itu sendiri dalam hal membangun menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dengan cara merencanakan, melaksanakan, sekaligus sebagai penerima manfaat dari pembangunan. (Ridho)

