Pelaksanaan Pilkades bagi 53 desa akan dilakukan 2023. Tapi kepala desa yang habis masa jabatannya 2024 akan menunggu Perda untuk dilaksanakan Pilkadesnya.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, M. Hairi angkat bicara soal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023.
Dari beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dimulai dari Februari 2023 sebanyak 53 desa, Februari 2024 sebanyak 101 desa, Agustus tahun 2024 sebanyak 48 desa, dan yang berakhir pada Desember 2024 sebanyak 8 desa.
“Pilkades 2023 dengan 53 desa insyaallah bisa kita laksanakan,” kata dia (25/03/2022).
Terkait dengan Pilkades bagi kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2024, Hairi megaku belum berani berkomentar, karena hal itu masih dibahas dan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
“Bagi yang habis masa jabatannya 2024, nanti akan mengikuti Perda, apakah maju atau mundur. Pastinya keputusannya nanti adalah yang terbaik,” ulasnya.
Akan tetapi, dikatakan oleh Hairi, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki draft Raperda yang telah dikerjakan oleh Bagian Hukum Setda Lombok Timur. “Kami sudah bahas kemarin selama dua hari. Kita sama-sama perbaiki draft itu, agar tidak ada kata atau kalimat yang multi tafsir,” tuturnya.
Setelah proses itu rampung, proses akan dilanjutkan ke tahap uji publik, lalu akan dilanjutkan ke legislatif untuk diajukan sebagai Raperda di Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Uji publik akan dilakukan di triwulan kedua, setelah itu kita akan usulkan ke legislatif,” tandasnya.
Untuk diketahui pada tahun 2024, berdasarkan peraturan pemerintah, tidak boleh ada Pilkades, dan pemerintah hanya berfokus pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. (Pin)


