Pasar Jadi Sasaran Pol PP Lotim Berantas Rokok Ilegal

Penertiban peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai yang diback-up oleh Sat Pol PP Lombok Timur, terakhir penertiban dilakukan pada 31 titik yang tersebar di 5 kecamatan, yakni Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Keruak dan Jerowaru.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto menyebut sasaran penindakan yang dilakukan rokok yang pita cukai, berat rokok melebihi keterangan di pita cukai dan tembakau iris yang dijajakan tanpa pita cukai.

“Ini penertiban kali kedua, kita berhasil amankan 3.420 batang rokok polos dan 6.830 gram tembakau iris.

Masih lanjut dia, dipastikan kedepan pihaknya akan menyasar semua pasar yang ada di Lombok Timur, karena terang dia, pusat utama peredaran rokok ilegal adalah pasar.

“Kita sudah turun ke 9 kecamatan. Kita penertiban tinggal 6 kali lagi, dan kita pastikan semua pasar di semua kecamatan tersisa akan kami tertibkan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada produsen rokok yang ada di Lombok Timur untuk segera mengurus izin berusaha melalui OSS secara online dan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Bea Cukai.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk urus izinnya untuk mendapat NIB lewat OSS dan NPPBKC di Bea Cukai. Tidak ada yang sulit,” katanya.

Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan di UU No 39 tahun 2007 tentang cukai sanksi yang dapat dikenakan pada produsen atau pedagang yang menjual barang ilegal tanpa pita cukai cukup berat.

“Di aturan itu di atur sanksinya 4 kali nilai cukai yang harus dibayar dan pidana penjara maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun. Jadi cukup berat,” tandasnya. (Pin)