Opini|| — Independensi penyelenggara pemilu merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Karena itu, mekanisme rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu perlu terus dievaluasi agar tidak membuka ruang bagi kepentingan politik masuk ke dalam tubuh penyelenggara pemilu.
Salah satu gagasan yang patut diperdebatkan adalah menghapus kewenangan DPR, khususnya Komisi II, dalam memilih atau melakukan fit and proper test terhadap calon penyelenggara pemilu.
Saat ini, setelah melalui Tim Seleksi yang dibentuk Presiden, calon anggota KPU dan Bawaslu diajukan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dari proses tersebut DPR memilih anggota yang kemudian ditetapkan dan dilantik sesuai ketentuan.
Bawaslu Kota Depok Pertanyaannya: apakah lembaga politik seharusnya memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan menjadi wasit dalam kontestasi politik?
Kritik terhadap mekanisme ini bukan berarti menuduh seluruh anggota DPR atau Komisi II tidak independen. Persoalannya lebih mendasar: desain kelembagaannya berpotensi menimbulkan persepsi dan konflik kepentingan.
Komisi II merupakan bagian dari lembaga politik yang anggotanya berasal dari partai politik. Pada saat yang sama, KPU dan Bawaslu harus mengawasi serta menyelenggarakan pemilu yang melibatkan partai-partai politik tersebut.
Karena itu, muncul pertanyaan serius mengenai jarak antara aktor politik sebagai peserta pemilu dan lembaga yang menentukan siapa yang menjadi penyelenggara pemilu.
Kajian PUSKAPOL UI yang terbit September 2026 juga membahas persoalan ini. Kajian tersebut menemukan adanya kesenjangan antara prinsip merit dalam kandidasi dengan keterlibatan aktor politik dalam proses seleksi, serta mencatat persoalan keterlibatan anggota partai politik dalam unsur selektorat. Puskapol FISIP UI
Dari Alumni Organisasi hingga Titipan Kepentingan. Dalam ruang politik Indonesia, calon penyelenggara pemilu dapat memiliki sejarah organisasi, jaringan sosial, maupun kedekatan dengan berbagai kelompok.
Keberadaan pengalaman organisasi tentu bukan bukti seseorang tidak independen.
Namun, ketika proses seleksi dilakukan oleh lembaga politik, publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar berbasis rekam jejak, kompetensi, integritas dan independensi, atau turut dipengaruhi oleh jaringan dan kepentingan tertentu.
Karena itu, perlu ada desain baru yang membuat penyelenggara pemilu tidak merasa memiliki utang politik kepada siapa pun. Wasit Jangan Dipilih Pemain Gagasan sederhananya:
PESERTA PEMILU JANGAN MEMILIH WASIT PEMILU.
Jika DPR tetap memiliki kewenangan memilih penyelenggara pemilu, maka perlu dibuka mekanisme yang jauh lebih transparan, terukur, terdokumentasi dan dapat diawasi publik.
Alternatif lainnya adalah menyerahkan keputusan akhir kepada mekanisme seleksi independen berbasis merit, dengan parameter penilaian yang terbuka dan dapat diuji publik.
Tujuannya bukan melemahkan DPR.
Justru sebaliknya, memisahkan kepentingan politik dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu dapat memperkuat kepercayaan terhadap DPR sekaligus KPU dan Bawaslu.
Komisi II sendiri dalam berbagai forum menegaskan pentingnya profesionalitas, integritas dan independensi penyelenggara pemilu.
Bawaslu Maka, perdebatan berikutnya bukan sekadar siapa yang dipilih, tetapi siapa yang seharusnya memiliki kewenangan memilih.
Sebab demokrasi membutuhkan bukan hanya pemilu yang bebas, tetapi juga wasit yang dipercaya bebas dari kepentingan peserta pertandingan.
tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu tanpa bukti.

